AKP Made Teddy Satria Permana. (BP/Istimewa)

TABANAN, BALIPOST.com – Dugaan pelecehan digital yang melibatkan oknum pembina Pramuka di salah satu sekolah swasta di Tabanan terus bergulir. Setelah sempat viral di media sosial, kasus pengiriman video porno kepada murid oleh oknum guru ekstrakurikuler tersebut kini resmi masuk ke ranah hukum.

Kepolisian Resor (Polres) Tabanan telah menerima laporan dari tiga murid yang mengaku menjadi korban kiriman video tak senonoh itu. Kasatreskrim Polres Tabanan, AKP I Made Teddy Satria Permana, membenarkan laporan tersebut dan memastikan proses penyelidikan sedang berjalan.

“Laporannya sudah kami terima sejak Senin (20/10) lalu dan saat ini sedang kami tindak lanjuti dalam tahap penyelidikan,” ujar Teddy, Minggu (26/10).

Baca juga:  Pemerintah Diminta Naikkan FLPP Jadi 200 Juta

Menurut Teddy, sejauh ini penyidik masih memfokuskan pemeriksaan pada saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti. Salah satu kendala yang dihadapi ialah verifikasi isi pesan karena video dikirim melalui fitur “sekali lihat” di aplikasi WhatsApp.

“Kami pastikan dulu alat buktinya. Karena video dikirim lewat chat yang tidak bisa disimpan,” ungkapnya.

Dari hasil sementara, diketahui oknum pembina Pramuka tersebut mengajar di dua sekolah swasta di Tabanan. Namun hingga kini, yang bersangkutan masih berstatus sebagai terlapor dan belum diperiksa penyidik.

Baca juga:  Jasad Pria Ditemukan di Areal Pura Dalem Purwa Banyuning

“Kami utamakan pemeriksaan korban dan saksi-saksi dulu. Sebagian masih bersekolah, jadi kami menyesuaikan waktunya,” jelas Teddy.

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah unggahan terkait perbuatan tak pantas oknum guru tersebut beredar luas di media sosial. Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka Tabanan bersama Dinas Pendidikan (Disdik) Tabanan pun bergerak cepat melakukan penelusuran.

Dari hasil penelusuran itu, Disdik Tabanan mengeluarkan dua rekomendasi tegas. Pertama, agar pihak sekolah memberhentikan oknum guru tersebut dari kegiatan ekstrakurikuler. Kedua, agar kasus dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian untuk diproses hukum.

Baca juga:  Kebakaran Rumah di Penarukan, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga lembaga pendidikan tidak tercoreng serta memberi perlindungan kepada peserta didik. Seperti diberitakan sebelumnya, oknum guru ekstra Pramuka inisial AEWP yang mengajar di salah satu SMP swasta di Tabanan.

Guru yang juga berstatus honorer tersebut selama dua bulan terakhir diketahui masif mengirimkan video bernuansa pornografi sesama jenis melalui aplikasi WhatsApp pada siswanya. AEWP bukan guru ASN maupun PPPK, melainkan guru tidak tetap di salah satu SD swasta di Tabanan. (Puspawati/balipost)

 

BAGIKAN