
DENPASAR, BALIPOST.com – Denpasar mencatat masih kekurangan 326 guru. Terhadap kekurangan tersebut sudah diajukan ke pusat.
Namun hingga saat ini belum ada realisasi atas usulan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) guru yang telah diajukan.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Denpasar, I Komang Adi Wirawan, saat diwawancarai Kamis (25/6) mengatakan, sebanyak 326 formasi CPNS guru telah diajukan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). “Usulan tersebut sudah kami sampaikan pada akhir Maret lalu,” katanya.
Namun hingga saat ini, dikatakannya belum ada surat ataupun tanggapan resmi dari pemerintah pusat terkait usulan tersebut. Jumlah formasi yang diajukan merupakan hasil perhitungan kebutuhan riil tenaga pendidik yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar.
Sebelumnya, Kepala Disdikpora Kota Denpasar, A.A. Gede Wiratama, menjelaskan kebutuhan guru di Denpasar masih cukup tinggi. Total kebutuhan mencapai 326 orang yang tersebar pada berbagai jenjang pendidikan dan mata pelajaran.
Formasi terbanyak berasal dari Guru Bahasa Bali sebanyak 91 orang dan Guru Agama Hindu sebanyak 89 orang. Selain itu, kebutuhan Guru Kelas SD mencapai 41 orang, Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan (Penjasorkes) 27 orang, serta Guru Agama Islam 15 orang.
Kebutuhan lainnya meliputi Guru Matematika 11 orang, Bahasa Indonesia 10 orang, Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) 8 orang, Bahasa Inggris 6 orang, dan Bimbingan Konseling 6 orang. Sementara Guru IPS dibutuhkan sebanyak 7 orang, PPKn 7 orang, IPA 2 orang, Guru Kelas TK 2 orang, Guru Agama Kristen 3 orang, dan Guru Agama Katolik 1 orang.
Agung Wiratama mengungkapkan, tingginya kebutuhan guru salah satunya dipicu banyaknya tenaga pendidik yang memasuki masa pensiun. Namun kekosongan tersebut tidak dapat langsung diisi karena seluruh proses rekrutmen guru kini menjadi kewenangan pemerintah pusat, baik melalui jalur CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Setiap ada guru yang pensiun, formasinya tidak bisa otomatis terisi. Daerah harus mengusulkan terlebih dahulu dan menunggu persetujuan dari pusat,” jelasnya.
Di tengah keterbatasan tersebut, sejumlah sekolah masih mengandalkan tenaga honorer yang direkrut melalui komite sekolah untuk membantu proses pembelajaran. Namun kemampuan sekolah dalam merekrut tenaga honorer juga terbatas karena menyesuaikan kondisi keuangan masing-masing. (Widiastuti/balipost)










