Terdakwa usai divonis 20 tahun penjara di PN Denpasar, dalam kasus pembunuhan pengusaha Bar Pantai di Bali. (BP/asa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Majelis hakim PN Denpasar memperberat hukuman yang mesti diterima terdakwa Kamal Mopangga (33). Ya, dari tuntutan 18 tahun penjara, majelis hakim menaikkan hukuman menjadi 20 tahun pada pria asal Bitung, Sulawesi Utara, itu dinyatakan terbukti membunuh secara keji dan sadis terhadap istri sirinya, Endang Sulastri (41) yang juga merupakan pengusaha warung kopi, bar, dan rental motor di Badung, Bali.

Oleh karenanya, majelis hakim PN Denpasar menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun saat sidang di PN Denpasar, Selasa (7/4).

Baca juga:  168.916 Napi dan Anak Berhadapan Dengan Hukum Dapat Remisi

Aksi keji terdakwa dilakukan 11 Oktober 2025 di rumah kontrakan Jalan Pattimura, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. Saat itu, korban bersama temannya baru pulang dari Bar di Pantai Kuta.

Sebelum tiba di kos, korban dan terdakwa sempat berdebat masalah pekerjaan di Bar Pantai yang saat itu korban menyuruh terdakwa untuk terus membantu saksi Riyan Indri.

Terdakwa menanggapi agar korban berubah agar menghargai pekerjaan yang sudah terdakwa lakukan, namun korban kemudian berkata kasar dan mencaci maki terdakwa dan membawa-bawa suku dan keturunan, yang membuat terdakwa marah dan sakit hati.

Baca juga:  Mahfud MD Bertemu Presiden Jokowi

Setibanya di rumah kontrakan, korban yang sakit hati berencana menghabisi nyawa korban dengan menggunakan pisau.

Malam itu, terdakwa balik ke bar dan mengambil pisau pemotong kelapa. Lalu balik lagi ke rumah kontrakan. Nah saat memastikan korban sudah tidur, terdakwa masuk kamar. Dan ternyata korban masih main ponsel. Tak lama korban minta dipijat. Korban diminta duduk bersila di depan terdakwa. Nah saat korban keenakan dipijat itulah terdakwa menggorok leher korban hingga korban kejang lalu meninggal dunia.

Baca juga:  Jokowi Perintahkan Usut Tuntas Pelanggaran Hukum Satelit Kemenhan

Terdakwa berusaha menghilangkan jejak dengan membersihkan darah, hingga membersihkan kamar lalu mengambil barang berharga milik korban dan terdakwa kabur.

Dalam kasus ini, terdakwa Kamal Mopangga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 459 UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Miasa/balipost)

BAGIKAN