
GIANYAR, BALIPOST.com – Lembaga Perkreditan Desa (LPD) menjadi salah satu penopang penguatan perekonomian masyarakat di desa. Untuk itu, semua pihak yang berkaitan pengelolaan keuangan LPD mesti mengantisipasi tindak pidana korupsi sehingga tidak berimbas perekonomian masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H., Kamis (11/9), menyampaikan ada keterkaitan antara keuangan negara dengan LPD. Potensi terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan negara memiliki hubungan erat dengan keberadaan serta operasional LPD. Mengingat lembaga tersebut berperan penting dalam mendukung perekonomian masyarakat.
Dijelaskan, hubungan keuangan negara dengan operasional LPD ini, apabila tidak dikelola dengan tata kelola yang baik, berpotensi menimbulkan celah terjadinya tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, pemahaman mendalam mengenai mekanisme pengelolaan keuangan negara dan penerapannya dalam lingkup LPD sangat diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang sekaligus memperkuat peran LPD sebagai lembaga keuangan milik masyarakat yang sehat, berintegritas, dan berkelanjutan.
Kajari Gianyar menegaskan komitmennya untuk senantiasa hadir memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Edukasi ini merupakan bagian dari strategi pencegahan yang berkesinambungan dan sejalan dengan peran kejaksaan sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Agus Wirawan menekankan upaya pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan melalui penindakan, melainkan juga melalui pencegahan dengan meningkatkan kesadaran kolektif seluruh elemen masyarakat. Semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan LPD diminta memahami risiko dan dampak praktik korupsi terhadap pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.
“Pemahaman ini sempat kami berikan saat kegiatan bakti Sosial yang diselenggarakan oleh Program studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana yang melibatkan prajuru desa dan Banjar adat,”tuturnya. (Wirnaya/balipost)