Kegiatan memperkuatan kesadaran hukum di wilayah Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan. (BP/istimewa)

TABANAN, BALIPOST.com – Sengketa tanah, masalah warisan, hingga perjanjian utang piutang masih sering muncul di desa. Untuk mengurangi beban warga yang harus menempuh jalur pengadilan, peran paralegal kini semakin ditekankan sebagai garda terdepan penyelesaian masalah hukum di tingkat desa.

Di Kabupaten Tabanan, upaya memperkuat kesadaran hukum, baik desa adat maupun desa dinas dimulai dari Kecamatan Kerambitan. Dimana sebanyak 15 perbekel, 29 bendesa adat, dan 15 Ketua BPD se-Kecamatan Kerambitan diberikan pemahaman tentang apa itu peran paralegal dalam pemberian bantuan hukum, yang digelar Bagian Hukum Setda Tabanan, Rabu (16/9).

Baca juga:  ADD Belum Cair, Sejumlah Desa di Bangli Mengeluh

Perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM, Dewa Ayu Putu Erawati, menjelaskan paralegal memiliki peran penting dalam membantu masyarakat menyelesaikan masalah hukum. “Paralegal dapat memberikan konsultasi, pendampingan, serta edukasi hukum bagi masyarakat desa. Sehingga, tidak semua persoalan harus dibawa ke pengadilan,” jelasnya.

Hal senada disampaikan I Gede Adi Saputra yang menyoroti transformasi Posyankumhamdes menjadi Posbankum (Pos Bantuan Hukum). Menurutnya, perubahan ini akan memperkuat layanan hukum di desa. “Dengan adanya Posbankum, pendampingan hukum di tingkat desa bisa lebih mudah dijangkau oleh masyarakat, terutama yang membutuhkan bantuan segera,” katanya.

Baca juga:  Diinterogasi, Pelaku Ngaku Sudah Rencanakan Rampok Rumah Korban di Jimbaran

Kepala Bagian Hukum Setda Tabanan, I Nyoman Mardiana menegaskan penguatan peran paralegal sejalan dengan upaya membuka akses hukum yang lebih luas bagi masyarakat desa. “Seluruh desa di Kecamatan Kerambitan telah memiliki Posyankumhamdes serta kelompok Kadarkum. Dengan dukungan paralegal, fungsi lembaga ini diharapkan berjalan optimal,” ujarnya.

Paralegal dipandang lanjut kata Mardiana memiliki posisi strategis karena mampu menjadi garda terdepan penyelesaian persoalan hukum melalui jalur non-litigasi. (Dewi Puspitawati/balipost)

Baca juga:  Benahi RSUD, Pemkab Buleleng Ajukan Pinjaman Rp 200 Miliar
BAGIKAN