Petani mengumpulkan gabah dari mesin perontok di kawasan pertanian Tumbak Bayuh, Badung. Pesatnya perkembangan sektor pariwisata di wilayah ini merupakan salah satu faktor pemicu alih fungsi lahan pertanian menjadi akomodasi pariwisata. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Aturan terkait pembangunan sejatinya telah dimiliki, baik itu tertuang dalam tata ruang provinsi, kabupaten/kota hingga wilayah desa berupa awig-awig untuk menjaga alam Bali. Namun, tidak jarang aturan tersebut dilanggar sehingga butuh penegakan yang tegas. Hal tersebut diungkapkan Pengamat Hukum Prof. Dr. I Ketut Sukawati Lanang P. Perbawa, S.H., M.H., Selasa (16/12).

Disamping penegakan hukum, dukungan masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga alam Bali. Terlebih dengan banyaknya bencana terutama banjir yang beberapa hari terakhir ini banyak terjadi di beberapa wilayah di Bali.

Baca juga:  Hari Ini, Seluruh Korban Jiwa COVID-19 di Bali Warga Zona Merah!

“Dukungan masyarakat pada posisi tata ruang di Bali secara menyeluruh, tentu dibutuhkan. Jadi harus bersama-sama harmonisasi peraturan nasional, aturan provinsi kabupaten sampe pada awig-awig. Dan ini membutuhkan dukungan dari masyarakat,” ungkapnya.

Rektor Universitas Mahasaraswati Denpasar ini memandang persoalan banjir yang terjadi di beberapa wilayah di Bali ini, harus ada kebijakan, dimana hulu persoalannya.

“Apakah terkait masalah pembangunan, atau memang curah hujan dan sebagainya. Itu semua harus dipetakan apa yang menjadi perosalannya. Termasuk sampah juga harus bisa diselesaikan,” terangnya.

Pihaknya mendorong agar pemerintah, khususnya Pemerintah Provinsi Bali segera mencarikan solusi yang terbaik untuk kepentingan masyarakat, termasuk penegakan hukum yang kuat terhadap posisi bagi pembangunan yang melanggar.

Baca juga:  Pencuri Bobol Toko, Gasak Puluhan Bungkus Rokok dan Uang Tunai 

Ia mencontohkan pada prilaku investor yang tentu menginginkan lokasi yang strategis dengan pemandangan alam yang indah untuk dijual.

Dalam hal tersebut pemerintah diharapkan mempunyai kewajiban untuk melakukan penegakan hukum bagi mereka yang melakukan pelanggaran. Demikian terkait sistem perijinan OSS juga menurutnya juga menjadi persoalan tersendiri. Menurutnya OSS tidak memberikan kesempatan daerah untuk memverifikasi perijinan.

Disinggung terkait kondisi penegakan hukum di Bali saat ini, Prof. Lanang mengaku, saat ini penegakan cukup bagus. Namun berbicara masalah penegakan hukum tidak hanya bisa dalam persoalan saat ini. Namun sebelumnya dan nanti juga penegakan hukum tersebut harus tegas.

Baca juga:  Perintis Matahari Department Store Dikremasi di Kertha Semadhi

“Hari ini tegas, tapi kalau sebelumnya dilonggarkan bisa menjadi persoalan juga, apalagi kedepan. Maka dari itu harus bersama-sama, selain penegakan hukum masyarakat harus suport juga terhadap peraturan yang poinnya melindungi alam bali agar tetap terjaga. Pemerintah menjadi tonggak, tapi masyarakat mendukung,” imbuhnya. (Widiastuti/bisnisbali)

BAGIKAN