Pelayanan KIA di kantor dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tabanan, Kamis (19/2). (BP/istimewa)

SINGASANA, BALIPOST.com – Kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kabupaten Tabanan hingga tahun 2025 tercatat sebanyak 52.242 anak. Jumlah itu setara dengan 54,64 persen dari total 95.617 penduduk usia 0–17 tahun.

Data dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)Tabanan, meski sudah ada lebih dari separuh anak memiliki KIA, masih terdapat 43.375 anak yang belum mengantongi identitas resmi tersebut. Kondisi ini tentu menjadi perhatian dinas terkait untuk terus mengejar target kepemilikan.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Tabanan, I Gede Putu Jata Antara, mengatakan untuk menyasar anak yang belum memiliki KIA pihaknya memaksimalkan pelayanan melalui kantor Dukcapil dan program Bungan Desa. Karena selama ini, alat cetak KIA hanya tersedia di kantor Dukcapil.

Baca juga:  Dewan Pers Gelar Pelatihan Produksi dan Strategi Konten Kreatif pada Platform YouTube di Bali

“Kami masifkan pelayanan di kantor Dukcapil dan melalui desa. Karena alat cetak KIA masih ada di Dukcapil, biasanya pengajuan dilakukan warga lewat pemerintah desa setempat,” ujarnya, Kamis (19/2).

Ia menjelaskan, pengajuan KIA bisa dilakukan langsung ke kantor Dukcapil atau melalui pemerintah desa yang kemudian meneruskan berkas ke Dukcapil untuk proses pencetakan.

Untuk memperluas jangkauan layanan, Disdukcapil berencana mendistribusikan alat cetak KIA ke Kecamatan Pupuan pada akhir Februari ini. Dengan demikian, layanan cetak tidak lagi terpusat di kantor kabupaten.

Baca juga:  Saksikan Peed Aya Hingga Akhir, Ini Kata Menbud Fadli Zon Soal PKB

“Rencana akhir Februari kami distribusikan alat cetak KIA ke Pupuan. Jadi layanan cetak ada di Dukcapil dan juga di Pupuan. Harapannya pelayanan semakin merata dan capaian kepemilikan KIA meningkat,” jelas  Putu Jata.

Langkah ini diharapkan memudahkan masyarakat, khususnya di wilayah barat Tabanan, agar tidak perlu datang jauh ke pusat kota untuk mencetak KIA. Disdukcapil pun mengimbau orang tua yang memiliki anak usia 0–17 tahun segera mengurus KIA.

Menurutnya, KIA memiliki peran penting dalam administrasi kependudukan anak di bawah usia 17 tahun.  “KIA bukan sekadar kartu identitas, tetapi juga menjadi dokumen resmi yang mempermudah anak dalam berbagai keperluan, seperti pendaftaran sekolah, layanan kesehatan, hingga transaksi perbankan tertentu. Dengan KIA, hak-hak anak sebagai warga negara lebih terjamin,” ujarnya.

Baca juga:  Sikapi Pleno Hasil Pilgub Bali, Mulia-PAS Sampaikan 5 Catatan Ini

Selain itu, NIK KIA juga tidak akan berubah, jadi ketika melakukan kepengurusan KTP nantinya diusia 17 tahun, NIK nya tetap sama. Dimana KIA ini merupakan kartu identitas resmi bagi anak berusia 0 hingga 17 tahun yang belum menikah. Kartu ini terbagi menjadi dua kategori, yakni untuk anak usia 0-5 tahun tanpa foto dan anak usia 5-17 tahun yang sudah dilengkapi dengan foto. (Dewi Puspawati/balipost)

 

BAGIKAN