Direktur RSUD Bangli dr. I Dewa Gede Oka Darsana. (BP/Dokumen)

BANGLI, BALIPOST.com – Direktur RSUD Bangli, dr. I Dewa Gede Oka Darsana, menyatakan bahwa pelayanan kesehatan di RSUD Bangli tetap berjalan normal dan tidak terganggu oleh kebijakan penonaktifan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JK) bagi warga kategori desil 6-10.

Dia menegaskan bahwa RSUD Bangli berkomitmen penuh mendahulukan penanganan medis kepada pasien. “Tidak ada masalah terkait layanan. Prinsip kami adalah administrasi itu urusan nomor dua, yang penting pasien terlayani dan dapat penanganan dulu,” ujar Oka Darsana, Rabu (18/2).

Terkait kepesertaan JKN, ia menjelaskan bahwa kewenangan berada di bawah Dinas Kesehatan (Dinkes) serta Dinas Sosial (Dinsos). Meski begitu, RSUD Bangli terus berkoordinasi dengan pihak BPJS Kesehatan dan kedua instansi terkait tersebut.

Baca juga:  Buka Era Baru Pariwisata Dengan Layanan SOP Cegah Covid-19

Pihaknya menjamin bahwa jika status kepesertaan pasien dapat diaktifkan kembali melalui prosedur di Dinkes atau Dinsos, maka pasien akan langsung dilayani kembali sebagai pasien BPJS.

“Kami di rumah sakit sebagai pemberi layanan berkomitmen sepenuhnya mengutamakan layanan terlebih dahulu,” pungkasnya

Sebelumnya diberitakan sebanyak 5.189 warga Kabupaten Bangli dinonaktifkan dari kepesertaan PBI JK. Penonaktifan massal ini menyasar warga yang masuk dalam kategori tingkat kesejahteraan Desil 6 hingga 10.

Kabid Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Bangli, I Nengah Mustika, mengatakan, saat ini pemerintah pusat memperketat kriteria penerima bantuan. Hanya warga yang terdata dalam Desil 1 sampai 5 yang jaminan kesehatannya ditanggung oleh pusat.

Baca juga:  Kepesertaan JKN-KIS Tembus 98 Persen, Pemkab Raih Penghargaan Penerapan UHC

“Sebelumnya berapapun yang kita usulkan yang penting masuk data DTKS, JKNnya ditanggung pusat. Sekarang yang ditanggung hanya desil 1-5,” jelasnya, ditemui Senin (9/2).

Meski dinonaktifkan, warga masih memiliki kesempatan untuk melakukan reaktivasi dengan batas waktu maksimal 6 bulan. “Kalau lewat dari 6 bulan, sudah tidak bisa lagi,” terangnya.

Mustika menyebutkan Dinsos Bangli sudah berhasil memfasilitasi reaktivasi sekitar 350 warga. Adapun syarat reaktivasi adalah Surat Keterangan Miskin dari desa/kelurahan dan surat Keterangan Rawat/Perawatan dari fasilitas kesehatan. Proses reaktivasi ini tidak otomatis disetujui karena harus melalui verifikasi ketat oleh pusat.

Baca juga:  Karangasem Penyumbang Pasien Sembuh Terbanyak Hari Ini, Sayangnya Korban Jiwa COVID-19 Juga Terus Bertambah

“Kalau sudah berhasil direaktivasi, pusat memberikan waktu tiga bulan untuk kita memindahkan data warga dari desil atas ke Desil 1-5 melalui desa jika mereka benar-benar tidak mampu. Kalau masih bertengger di desil 6-10 otomatis akan dinonaktifkan,” jelasnya.

Mustika mengatakan bahwa warga yang benar-benar tidak mampu namun ditolak oleh sistem pusat akan dialihkan menjadi tanggungan PBI Kabupaten. Hal ini dimungkinkan karena Bangli telah menyandang status Universal Health Coverage (UHC). (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN