
DENPASAR, BALIPOST.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar mengumumkan adanya penyesuaian jadwal layanan untuk pengurusan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Penyesuaian ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan update massal PBB-P2.
Update massal ini bertujuan untuk memperbarui data objek pajak secara menyeluruh, termasuk penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang akan berlaku pada tahun pajak berikutnya.
Proses ini penting guna memastikan akurasi dan validitas data perpajakan, sehingga pendapatan daerah bisa lebih optimal dan adil.
Melalui pengumuman resminya di akun Instagram @bapenda.denpasar, pada Senin (13/10) berikut adalah rincian penutupan layanan yang perlu diperhatikan masyarakat:
1. Penutupan Layanan Reguler PBB-P2, mulai 12 November 2025
Layanan yang dihentikan sementara meliputi:
– Mutasi: Perubahan data kepemilikan objek pajak karena jual beli, warisan, hibah, atau sebab lainnya.
– Mutasi Pemecahan: Pemecahan satu objek pajak menjadi beberapa objek pajak baru.
– Data Baru: Pendaftaran objek pajak yang sebelumnya belum terdaftar.
– Pembetulan: Koreksi terhadap data objek atau subjek pajak yang tercatat salah.
– Keberatan: Pengajuan keberatan atas besaran pajak yang ditetapkan.
– Pembatalan: Pengajuan permohonan pembatalan atas SPPT atau dokumen pajak lainnya yang dinilai tidak sesuai.
Layanan ini akan dibuka kembali pada 1 Februari 2026.
2. Penutupan Proses Verifikasi NOP BPHTB, mulai 26 November 2025
Verifikasi Nomor Objek Pajak (NOP) merupakan tahap penting dalam pengurusan BPHTB, yang digunakan untuk memastikan keabsahan objek pajak atas tanah dan bangunan, menentukan kesesuaian data objek dengan transaksi peralihan hak seperti jual beli, hibah, warisan, dll.
Menjadi dasar penentuan besaran BPHTB yang harus dibayarkan dan layanan ini juga akan dibuka kembali pada 1 Februari 2026.
3. Penutupan Pendaftaran Online SPTPD BPHTB, mulai 5 Desember 2025
Pendaftaran Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Daerah (SPTPD) secara online merupakan tahapan administrasi awal dalam pengajuan BPHTB. Layanan ini mencakup:
– Pengajuan SPTPD untuk pelaporan transaksi peralihan hak atas tanah dan bangunan.
– Pemrosesan data untuk penerbitan SKB (Surat Ketetapan Bea) dan perhitungan pajak yang harus dibayar.
– Penerbitan dokumen sebagai dasar pembayaran dan pelaporan ke notaris atau PPAT.
Layanan akan dibuka kembali setelah penerbitan NJOP tahun 2026, yang dijadwalkan setelah kegiatan update massal selesai dilakukan.
Sementara, Bapenda Kota Denpasar mengimbau kepada seluruh masyarakat yang akan mengurus PBB-P2 dan BPHTB untuk segera melengkapi berkas dan menyelesaikan proses administrasi sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
Hal ini penting untuk menghindari keterlambatan yang dapat menghambat proses legalitas transaksi properti atau pengurusan dokumen perpajakan lainnya.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses akun Instagram resmi @bapenda.denpasar atau mengunjungi langsung kantor Bapenda Kota Denpasar. (Pramana Wijaya/balipost)