
NEGARA, BALIPOST.com – Ribuan bidang tanah yang terkena jalur rencana pembangunan Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi di Kabupaten Jembrana akan dibuka blokirnya bila tidak ada progres pembangunan. Hal ini merujuk pada perpanjangan penetapan lokasi (penlok) untuk lahan proyek Jalan Tol habis pada Februari 2026 ini.
Di wilayah Jembrana, dari Pengeragoan hingga Melaya, terdapat 4305 bidang seluas kurang lebih 683 hektar untuk jalur jalan tol tersebut.
Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Jembrana, I Gde Witha Arsana mengatakan, merujuk pada peraturan perundang-undangan apabila lewat dari jangka waktu perpanjangan Penlok Februari ini, tidak ada pergerakan dari Kementerian PUPR, maka BPN harus membuka blokir sertifikat yang sudah hampir 3 tahun ini diterapkan.
Sejauh ini, Penlok untuk seksi 1 (Gilimanuk-Pekutatan) sudah dilakukan dengan tambahan satu tahun pada Februari 2025 lalu. “Kalau PUPR mau lanjut Tol, harus ulang pendataan awal lagi,” ujar Witha, Kamis (22/1). Selama lebih dari tiga tahun ini sejak Penlok, ribuan bidang tanah di Jembrana yang masuk Penlok itu secara sistem diblokir, kecuali layanan roya masih bisa dilayani Kantor Petanahan Jembrana.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum ada batasan jangka waktu Penlok. Diuraikan pada pasal 46, penetapan lokasi (Penlok) dibatasi 3 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 tahun. Setelah itu, bilamana tidak ada progres maka proses berulang lagi.
Dari pengamatan Balipost.com di lokasi, patok yang dipasang Kementerian PUPR baru di wilayah timur Jembrana yakni Desa Pekutatan hingga Pengeragoan. Atau wilayah timur dari lokasi groundbreaking di Pekutatan. Sementara sisanya belum ada progres pemasangan patok.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPRPKP Jembrana, I Wayan Sudiarta, Minggu (25/1) mengatakan informasi untuk jalan Tol lanjut. Namun kemungkinan besar hanya sampai ke Pekutatan (lokasi groundbreaking) hingga ke Mengwi.
Progres untuk seksi I jalan Tol Gilimanuk Mengwi yakni di Pekutatan hingga Gilimanuk sejauh ini memang belum ada. Kemungkinan besar, kelanjutan Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi di wilayah Tabanan dan Badung yakni Seksi II (Pekutatan-Soka) dan Seksi III (Soka-Mengwi).
“Terkait kelanjutan kami dari seluruh Bali, rencananya tanggal 31 Januari ini rapat ke Provinsi,” katanya. Termasuk terkait tanah yang sudah masuk Penlok di Seksi I, apakah nantinya akan diulangi lagi sosialisasi dan pendataan. Seksi I (Gilimanuk-Pekutatan) merupakan jalur yang paling panjang dari rencana pembangunan Jalan Tol di Bali ini. Dengan luas lebih dari 683 hektar termasuk wilayah Taman Nasional Bali Barat serta lima kecamatan yang ada di Jembrana. (Surya Dharma/balipost)










