Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Pemberantasan BNNP Bali mengamankan warga negara asing (WNA) berinisial DJ (45). DJ diamankan saat menerima aket barang dari luar negeri di depan vila, Jalan Bumbak Dauh, Kuta Utara, Badung, Jumat (22/1).

Saat itu DJ menerima satu bungkus pasta coklat beratnya ratusan gram. “Kejadian ini diketahui berkat sinergitas BNNP Bali dengan Bea Cukai Ngurah Rai. Awalnya ada dari luar negeri ke Bali,” kata sumber, Rabu (27/1).

Baca juga:  Impor Narkoba Hampir Sekilo Dikemas dalam Pasta Coklat, Warga Australia Diamankan

Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan. Setelah ditelusuri ternyata paket tersebut tujuannya ke TKP.

Saat paket tersebut diterima DJ, petugas langsung mengamankannya. Selanjutnya DJ dan paket tersebut dibawa ke Kantor BNNP Bali guna penyelidikan lebih lanjut.

Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Putu Gede Suastawa, didampingi Kabid Pemberantasan Putu Agus Arjaya saat dikonfirmasi membenarkan mengamankan DJ. Namun pihaknya masih melakukan pendalaman dan menunggu hasil pemeriksaan labfor terkait barang tersebut. “Nanti kalau sudah jelas, pasti kami rilis,” ujarnya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Banyak Tersangkut Kasus, Kejati akan Luncurkan Pengaduan Orang Asing
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *