Terdakwa Lamar Aaron saat sidang vonis di Pengadilan Negeri Denpasar. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang diketuai Tjokorda Budi Pastima, Kamis (18/12), menaikkan hukuman terdakwa berinisial LAA. Terdakwa awalnya dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) selama 9 tahun penjara. Namun, putusan hakim naik menjadi 12 tahun penjara.

Oleh hakim, terdakwa asal Australia itu disebut terbukti tanpa hak dan melawan hukum memproduksi, mengekspor, mengimpor, menyalurkan narkotika golongan I yang beratnya lebih dari 5 gram, yaitu narkotika jenis kokain dengan berat 881,9 gram netto dan 832 gram netto. Atas putusan itu, terdakwa terlihat syok.

Baca juga:  Ajukan Eksepsi, Warga Rusia dan Ukraina Bantah Merampok

Sebelumnya, JPU Made Dipa Umbara menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan. Perbuatan terdakwa disebut melanggar pasal 112 UU tentang narkotika.

Terdakwa LAA ditangkap pada Kamis, 22 Mei 2025 dengan barang bukti 206 paket kecil yang diduga kokain. Barang itu diduga dikirim dari Inggris.

Peristiwa itu diendus petugas Bea Cukai Ngurah Rai. Berdasarkan pemeriksaan X-ray di Bandara Ngurah Rai, paket terdeteksi sebagai barang terlarang. Petugas kemudian berkoordinasi dengan Polda Bali untuk melakukan controlled delivery.

Baca juga:  Gunung Lewotobi Erupsi, Polres Bandara Ngurah Rai Tingkatkan Pengamanan

Diketahui paket itu dikirim via driver ojol yang dipesan terdakwa LAA. Di persidangan, kepemilikan kokain itu dibantah terdakwa. Terdakwa menyebut itu bukan miliknya. Dia berdalih hanya diminta mengambilkan paket dengan sejumlah bayaran. (Miasa/balipost)

BAGIKAN