
JAKARTA, BALIPOST.com – Seorang warga negara Indonesia (WNI), berinisial HA, ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri karena diduga membobol akses platform trading yang berpusat di London, Inggris, Markets.com. Mengutip Kantor Berita Antara, HS menyebabkan kerugian hingga Rp6,6 miliar.
Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Andri Sudarmadi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/11), mengatakan HS ditangkap pada tanggal 15 September 2025.
“Tersangka memiliki latar belakang sebagai distributor aksesoris dan perlengkapan komputer serta mengenal perdagangan mata uang kripto sejak tahun 2017,” katanya.
Diterangkan Andri, terungkapnya kasus ini berawal saat Dittipidsiber Bareskrim Polri menerima pengaduan dari Finalto International Ltd., yaitu perusahaan pemilik platform Markets.com yang bergerak dalam bidang jual beli mata uang kripto.
Laporan tersebut berkaitan dengan adanya pengguna yang melakukan manipulasi pembelian aset kripto pada platform tersebut.
“Akibat perbuatan tersebut, pihak perusahaan Finalto International Ltd. mengalami kerugian sebesar Rp6.673.440.000,00,” ujarnya.
Penyidik pun menelusuri aliran dana serta akun-akun palsu milik pelaku hingga akhirnya HS ditangkap.
Andri menyebut, modus operandi yang digunakan tersangka HS adalah memanipulasi sistem pada platform Markets.com.
Tersangka HS, kata dia, mengetahui adanya celah kerentanan atau anomali pada sistem input nominal fitur jual beli Markets.com sehingga pihak platform secara sistem memberikan nominal USDT yang tertera di dalam kolom deposit sesuai angka yang dimasukkan oleh pelaku.
Setelah mengetahui kerentanan pada sistem deposit tersebut, tersangka HS membuat empat akun fiktif atas nama Hendra, Eko Saldi, Arif Prayoga, dan Tosin.
“Data tersebut didapatkan oleh tersangka dengan cara mencari data dalam bentuk E-KTP di website www.opensea.io,” kata Andri.
Selain menangkap tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti satu unit laptop, satu unit ponsel, satu unit cold wallet berisikan 266.801 USDT atau ekuivalen Rp4.455.578.370, hingga satu buah ruko dengan luas 152 meter persegi yang berlokasi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Atas perbuatannya, tersangka HS dikenakan beberapa pasal pidana, yaitu Pasal 46 juncto Pasal 30 ayat (2) dan/atau Pasal 48 jo. Pasal 32 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (kmb/balipost)










