PN Gianyar berhasil mengupayakan pemulihan kerugian ekonomi yang dialami oleh dua wisman melalui mekanisme keadilan restoratif. (BP/istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Pengadilan Negeri (PN) Gianyar berhasil mengupayakan pemulihan kerugian ekonomi yang dialami oleh dua wisatawan mancanegara (wisman) berinisial SP dan HH, melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). Kedua terdakwa dalam perkara ini telah menyerahkan kembali uang senilai total Rp51 juta kepada para korban.

Perkara pidana yang terdaftar dengan Nomor 99/Pid.B/2026/PN Gin dan 100/Pid.B/2026/PN Gin tersebut menjerat dua terdakwa, yaitu Ni Jero Adik alias Kadek Ayu dan I Gede Indiana alias Jero India.

Humas PN Gianyar, I Kadek Apdila Wirawan, dikonfirmasi Jumat (31/7) membenarkan bahwa proses pemulihan hak korban telah terealisasi di tengah berjalannya proses persidangan. “Uang para korban sebesar Rp 51 juta sudah dikembalikan oleh para pelaku melalui mekanisme restorative justice yang diupayakan dalam proses persidangan,” ujarnya.

Baca juga:  Travel Advice Lima Negara, Belum Pengaruhi Kunjungan ke DTW 

Peristiwa ini bermula pada awal Januari 2026 di sebuah tempat usaha spa di kawasan Jalan Monkey Forest, Ubud. Modus yang digunakan tergolong rapi.Terdakwa I Gede Indiana meminjam identitas pihak lain untuk membuka rekening penampung di KB Bank dan mengajukan mesin Electronic Data Capture (EDC) atas nama merchant “Gede Bali Rent Car”. Mesin EDC ini kemudian dikirim ke SPA Sinar Bali di Ubud.

Pada Minggu (4/1/2026), korban SP dan HH datang untuk menikmati layanan pijat. Saat korban mengganti pakaian dan menaruh barang pribadi di keranjang, Ni Jero Adik mengambil kartu milik korban tanpa diawasi.

Baca juga:  Puting Beliung di Sidakarya, 5 Dusun Terdampak dengan Puluhan Rumah dan Belasan Palinggih Alami Kerusakan

Kartu tersebut digesek pada mesin EDC sebanyak dua kali dengan total nilai Rp51 juta (masing-masing sekitar Rp25,5 juta). Kartu kemudian dikembalikan ke keranjang semula seolah tidak terjadi apa-apa.

Hasil transaksi dipindahkan ke rekening lain dan dicairkan secara tunai melalui jasa penukaran uang. Korban baru menyadari adanya transaksi mencurigakan tersebut Senin (5/1/2026) malam.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwakan pasal pencurian secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Majelis Hakim yang diketuai Putu Endru Sonata bersama anggota Muhammad Akbar Rusli dan Farrij Odie Wibowo mendorong penyelesaian berorientasi pemulihan korban sesuai UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Upaya ini membuahkan hasil dengan dikembalikannya seluruh dana milik kedua wisman tersebut.

Baca juga:  Acungkan Belati, Pemuda NTT Dikepung Warga

Meskipun kerugian materiil korban telah dipulihkan secara utuh, proses hukum pidana terhadap kedua terdakwa tetap berjalan.

Kadek Ayu dituntut pidana penjara selama 8 bulan, sedangkan Jero India dituntut pidana penjara selama 10 bulan. Sidang pembacaan putusan secara terbuka untuk umum dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 5 Agustus 2026.

Humas PN Gianyar menuturkan bahwa iktikad baik pelaku dalam memulihkan kerugian korban merupakan poin penting dari aspek keadilan restoratif. Namun, penentuan tingkat kesalahan dan sanksi pidana final tetap menjadi kewenangan penuh Majelis Hakim pada sidang putusan mendatang. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN