Residivis kasus pencurian, IKA ditahan di Polsek Mengwi usai menyatroni Museum Lukisan Objek Wisata Taman Ayun.(BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kasus pencurian terjadi di Museum Lukisan Objek Wisata Taman Ayun, Mengwi, Badung dan diketahui pada Selasa (28/10) pukul 07.55 Wita. Dua lukisan dan 256 uang koin, raib. Setelah diselidiki, pelakunya diketahui berinisial IKA (42) seorang residivis asal Tabanan, dan telah berhasil dibekuk kepolisian.

Tahun 2016, pelaku pernah ditangkap oleh anggota Polsek Kota Tabanan, terlibat kasus pencurian dan divonis 1 tahun penjara. Setelah bebas pelaku beraksi lagi dan ditangkap oleh anggota Polsek Mengwi pada 2021. Saat itu pelaku terlibat kasus pengancaman dan divonis 1 tahun 3 bulan penjara.

Baca juga:  Diparkir di Garasi, Motor Milik Warga Besakih Raib Digondol Maling

Terkait pengungkapan kasus ini, Kapolsek Mengwi Kompol A.A. Gede Rai Darmayasa, didampingi PS Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, Jumat (31/10) menjelaskan kronologisnya, Made Bagus Weda Diatmika (31) pada Selasa pukul 07.55 Wita ditelepon oleh I Made Sutarna (53) jika mesin kolam museum rusak. Selain itu dua lukisan Topeng Pucak Padang Dawa tergantung di dinding sebelah timur, hilang.

Baca juga:  SDN 4 Pancasari Terendam Air Danau

“Pelapor (Weda) langsung menuju ke TKP. Setibanya di sana ternyata benar mesin kolam rusak dan dua lukisan hilang,” ujarnya.

Kejadian tersebut lalu disampaikan kepada Ida Cokorda XIII Mengwi dan disuruh melapor ke Polsek Mengwi.

Setelah menerima laporan kejadian itu, Tim Opsnal Polsek Mengwi dipimpin Iptu I Gede Adi Saputra Jaya melakukan penyelidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas melakukan mendata sejumlah residivis. Akhirnya polisi berhasil mengidentifikasi pelakunya yaitu IKA. Selanjutnya petugas melakukan perburuan dan akhirnya pelaku berhasil menangkap pelaku pada Selasa pukul 13.00 Wita di Jalan Raya Panglan Gang Rajawali, Kapal, Mengwi.

Baca juga:  DPMPTSP Bali Tingkatkan Standar Pelayanan lewat Forum Konsultasi Publik 

Saat diinterogasi pelaku mengaku beraksi pada Selasa pukul 00.00 Wita. Ia sengaja ke Taman Ayun untuk mencuri. Setibanya di sana pelaku melompati pagar besi lalu masuk ke museum. Ia mengambil uang koin yang berada di bawah patung Dewi Sri. Ia juga mengambil dua buah lukisan yang terpajang di tembok sisi timur. Selanjutnya barang-barang tersebut disimpan di rumahnya.(Ngurah Kertanegara/balipost)

 

BAGIKAN