Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Bali AKBP Gusti Ayu Putu Suinaci menyerahkan 21 calon anak buah kapal (ABK) ke Direktorat Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Selasa (2/9/2025). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Hasil penyelidikan dan penyidikan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus menjanjikan pekerjaan sebagai anak buah kapal (ABK) menetapkan lima tersangka berinisial R, TS alias MIC, Mas, JSE, IPS dan I. Seluruhnya langsung ditahan.

Selain itu satu oknum polisi, IPS juga terlibat dan ditempatkan sel khusus selama 20 hari ke depan. Modusnya pada 4 Agustus 2025 sampai 15 Agustus 2025 pelaku mengiming-imingi para korban pekerjaan.

“Kalau ada polisi melanggar hukum pasti akan dipatsus (penempatan khusus), masuk sel,” tegas Kabid Humas Polda Bali Kombespol Ariasandhy, Jumat (24/10).

Kombes Ariasandhy menjelaskan kasus TPPO tersebut terjadi pada 4 sampai 15 Agustus 2025 di atas Kapal Motor (KM) Awindo 2A tepatnya di perairan Pelabuhan Benoa, Denpasar Selatan.

Baca juga:  Tepergok saat Mencuri, ABK Dihajar di Kapal

Para tersangka ada yang berperan mencari korban melalui agen, membantu penerbitan buku pelaut dan lainnya. Namun penyaluran pekerjaan tidak sesuai perjanjian dan perlakuannya tidak manusiawi. Bahkan tempat penampunganya tidak layak.

Tersangka IPS berperan merekrut para calon pekerja. Ia diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya sebagai anggota Polri dengan menjanjikan pekerjaan kepada para korban sebagai ABK.

Mantan Kabid Humas Polda NTT ini menegaskan sejauh ini ada 20 korban melapor. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, dua di antaranya saksi ahli TPPO yakni Prof. Dr. Henny Nuraeny dan saksi ahli pidana Dr. Dewi Bunga.

Baca juga:  Pelaku TTPO Ditangkap di Bandara Ngurah Rai, Korban Diimingi Gaji Jutaan Rupiah

Barang bukti yang disita yakni 31 lembar PKWT calon ABK Awindo 2A- 1, berkas dokumen KM Awindo 2A, empat lembar surat pernyataan para korban, 21 lembar lembar PKL PT. Awindo, satu lembar penunjukan keagenan kapal, satu buku catatan kebutuhan kapal, 26 buah KTP calon ABK Awindo 2A, dua lembar catatan kasbon AWI 2A, satu lembar faktur solar KM Awindo 2A, satu bendel PKWT dan dua HP.

Untuk tersangka R, TS alias MI, MAS dan JS dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 KUHP.

Baca juga:  Kapolri Prihatin Bali Mulai Macet

Sedangkan terhadap tersangka IPS dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 10 dan atau Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 KUHP. Sementara tersangka I dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 10 Jo Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 KUHP.

“Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari, sejak tanggal 16 Oktober 2025 sampai dengan 4 November 2025,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN