Fahri Hamzah. (BP/har)
JAKARTA, BALIPOST.com – Ketua DPR RI Setya Novanto diminta tidak perlu khawatir terkait pemeriksaan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu mengingat proses gugatan praperadilan atas status tersangkanya sendiri masih berjalan di pengadilan.

“Kalau saya menganggap Pak Novanto kan sedang mengajukan praperadilan, sehingga tidak perlu memberitahu ke KPK. Menurut saya Pak Novanto tidak perlu khawatir,” kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (14/9).

Di sisi lain, Fahri juga meminta agar KPK menghormati proses hukum atas gugatan praperadilan yang sedang diajukan Novanto. Menurut Fahri, semua orang memiliki kedudukan sama di mata hukum.

Baca juga:  KPK Tegaskan Penanganan Kasus Korupsi Bansos Berlanjut

Oleh karena itu, Fahri menyarankan agar pemeriksaan terhadap Setya Novanto sebaiknya menunggu tuntasnya praperadilan yang sedang diupayakan Novanto. “Kalau menurut saya KPK sabar saja menunggu praperadilan. Sebenarnya dalam adat etika hukum tidak boleh (memeriksa tersangka yang sedang mengajukan praperadilan). Dalam hukum itu semua sama, harus diperlakukan sama ditegakan HAM-nya,” tegasnya.

Lebih jauh, Fahri berpendapat soal surat DPR yang berisi permohonan penundaan pemeriksaan Setya Novanto sifatnya hanya meneruskan aspirasi yang diterima pimpinan DPR. Dengan demikian, dia menilai tindakan rekan sejawatnya, Fadli Zon selaku Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolhukam) yang menandatangi surat tersebut tidak melanggar etika.

Baca juga:  Keppres Pemberhentian Firli Bahuri Tak Bisa Diproses

Menurut Fahri, surat menyurat terkait adanya aspirasi dari masyarakat sudah biasa dilakukan oleh DPR. “Tidak (melanggar etika), karena itu meneruskan aspirasi sifatnya. Itu kan cuma meneruskan aspirasi, semua orang bisa membuat aspirasi. Mungkin pak Novanto menulis aspirasi lalu diteruskan (ke meja Fadli Zon),” kata Fahri.

Ada mekanisme di DPR terkait surat menyurat yaitu surat yang masuk terutama terkait aspirasi dari masyarakat, selanjutnya diteruskan ke meja pimpinan DPR sesuai dengan bidangnya masing-masing. “Macam-macam aspirasi, aspiras masyarakat, aspirasi LSM, di bagian Sekjen itu dipilah kalau aspirasi soal Kesra ke meja saya, kalau aspirasi Polhukam ke meja Pak Fadli. Setiap surat masuk ke meja sekjen lalu dipilah, lalu kemudian diteruskan. Kalau diteruskan kemudian yang mengirim Sekjen,” terangnya. (Hardianto/balipost)

Baca juga:  Plat Nomor Khusus Hanya Dibolehkan Untuk Kendaraan Pejabat
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *