Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Silmy Karim mendatangi KPK pascaoperasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi yang menjerat sejumlah ASN Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, termasuk Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com –  Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) non-aktif Silmy Karim yang telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) tercatat memiliki sejumlah aset berupa tanah dan bangunan yang berada di wilayah Jakarta Selatan.

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK tahun 2025, dilansir dari Kantor Berita Antara, menyebutkan total harta kekayaan Silmy sebesar Rp234.596.795.910

Silmy memiliki delapan aset berupa tanah dan bangunan di wilayah Jakarta Selatan, dan tiga di wilayah Jakarta Timur.

Total harga kekayaan yang dimiliki Silmy untuk aset berupa tanah dan bangunan sebesar Rp184.024.640.000. Sedangkan nilai harta kekayaan berupa alat transportasi mesin senilai Rp8.475.000.000.

Baca juga:  Residivis Narkoba Ditangkap Bawa Ratusan Gram Narkoba

LHKPN KPK tidak merinci lokasi tanah dan bangunan milik Silmy yang berada di wilayah Jakarta Selatan di mana saja, namun dalam laporan tersebut disebutkan luas tanah dan bangunan miliknya beragam, mulai dari 23 meter persegi hingga 1.860 meter persegi dengan nilai yang paling rendah Rp4.399.615.000 hingga Rp31.924.900.000.

Untuk tanah di wilayah Jakarta Timur paling kecil 239 meter persegi hingga 709 meter persegi dengan nilai terbesar Rp13.413.095.000 dan terendah Rp1.707.977.000.

Sementara itu, untuk harta alat transportasi dan mesin, Silmy melaporkan memiliki tujuh unit, terdiri atas lima kendaraan roda empat dan dua motor gede Harley Davidson masing-masing senilai Rp450 juta.

Baca juga:  Menteri Maman akan Klarifikasi ke KPK Soal Kunjungan Istri ke Eropa

Ia juga memiliki mobil Mercedes Benz 280E senilai Rp500 juta, Mercedes G63 Tahun 2022 senilai Rp6 miliar; Jeep Wrangler Tahun 1996 senilai Rp450 juta, dan Jeep CJ7 Tahun 1988 senilai Rp275 juta.

LHKPN KPK mencatat Silmy memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp11.390.000.000, surat berharga Rp8.695.320.000, kas dan setara kas senilai Rp31.007.358.544, dengan total keseluruhannya sebesar Rp24.592.318.544.

Silmy juga memiliki hutang senilai Rp8.995.522.634. Jika ditotal seluruh nilai asetnya dikurangi hutang, total harta kekayaannya sebesar Rp234.596.795.910.

Silmy Karim bersama tujuh pejabat di lingkungan Imigrasi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan keimigrasian warga negara asing.

Baca juga:  Polri Gelar Operasi Pengamanan Piala Dunia U-17

KPK mengungkap Silmy menerima uang hasil pemerasan sejak menjabat Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia periode Januari 2023 hingga Oktober 2024.

Kasus ini terjadi selama periode tahun 2022 hingga 2026.

Kasus dugaan pemerasan ini bermula dari penanganan kasus RPTKA Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) yang sudah ditangani oleh KPK sejak 2025.

“Jadi kegiatan penyelidikan tertutup ini bermula dari tindak lanjut terkait kasus rencana penggunaan tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan yang sudah ditangani oleh penyidik KPK pada 2025,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6). (kmb/balipost)

BAGIKAN