Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut pihaknya tengah mempersiapkan diri untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Tito di Jakarta, Kamis (11/6), mengatakan bahwa Kemendagri siap membahas RUU Pemilu, baik jika inisiatif revisi berada di pihak pemerintah maupun di DPR.

“Apa pun skenarionya, kami mempersiapkan diri. Kalau untuk Kemendagri, pasti akan menjadi ‘lead’ (memimpin) dari pemerintah. Ya, kami mempersiapkan. Ketika timing-nya (waktu), dari pemerintah ataupun DPR, kami sudah siap,” katanya dilansir dari Kantor Berita Antara.

Baca juga:  DPR Tolak PKPU Berisi Larangan Caleg Mantan Napi Koruptor

Tito mengaku belum mendengar adanya usulan agar RUU Pemilu menjadi inisiatif pemerintah.

Kendati demikian, menurut dia, Kemendagri saat ini terus melakukan kajian-kajian mengenai isu kepemiluan.

“Seperti biasalah, kalau Kemendagri sebagai bagian dari pemerintah, apalagi biasanya menjadi lead, ya, di depan dalam membuat undang-undang kepemiluan, pilkada, dan lain-lain. Kami harus siap dengan skenario bila pemerintah yang menjadi inisiatif. Kami harus siap, makanya kajian-kajian kita lakukan terus sekarang,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan Komisi II DPR RI beserta seluruh fraksi partai politik yang ada di dalamnya telah siap untuk membahas RUU Pemilu.

Baca juga:  Nasi Goreng dan Sate Ayam Makin Ngehits Gara-gara Obama

Menurut Dasco, kesiapan itu disampaikan oleh pimpinan Komisi II kepada dirinya saat rapat pimpinan DPR.

Dia mengatakan proses revisi akan dimulai dari penyusunan naskah akademik hingga rancangan perubahan pasal-pasal.

“Saya pikir kesiapan DPR RI dalam hal revisi Undang-Undang Pemilu tidak perlu diragukan,” kata Dasco usai rapat pimpinan DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (3/6).

Dalam waktu dekat, ucap dia, Komisi II DPR RI akan menggelar partisipasi publik untuk menerima masukan.

Baca juga:  Lagi! Bali Catatkan Jumlah Pasien Sembuh Lebih Banyak dari Tambahan Positif COVID-19

Dia pun sudah meminta agar Komisi II DPR RI lebih berhati-hati dalam menyusun perubahan UU Pemilu agar tidak kembali diuji ke Mahkamah Konstitusi.

Dasco turut menegaskan RUU Pemilu akan menjadi usul inisiatif dari DPR RI.

“Karena ini pembuat undang-undang adalah DPR dan pemerintah, seperti yang lalu-lalu, kami akan membuat revisi ini menjadi usul inisiatif DPR,” kata Dasco. (kmb/balipost)

BAGIKAN