
NEGARA, BALIPOST.com – Puluhan kendaraan Angkutan Jalan Antar Provinsi (AJAP), AKAP dan Pariwisata terjaring razia yang dilakukan di Gilimanuk oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Bali akhir pekan lalu. Razia dilakukan di dua lokasi, di Terminal Gilimanuk dan UPPKB Cekik melibatkan aparat terkait seperti Satlantas Polres Jembrana dan Dinas Perhubungan Jembrana.
Wasatpel UPPKB Cekik, I Made Ria Fran Dharma Yudha, Minggu (19/10), mengatakan bahwa dari hasil razia selektif yang dilakukan akhir pekan lalu di dua titik, yakni UPPKB Cekik dan Terminal Gilimanuk, BPTD Bali menjaring 43 kendaraan AJAP, AKAP dan Pariwisata dengan 24 di antaranya ditilang karena tidak memiliki izin lengkap.
Rinciannya, di Terminal Gilimanuk ditemukan 32 kendaraan AJAP, dan 20 di antaranya ditilang. Sedangkan di UPPKB Cekik terdapat 11 kendaraan, 4 di antaranya ditilang. “Selain itu, kami juga menindak kendaraan barang melalui pembinaan. Dari 60 kendaraan yang kami periksa, sebanyak 23 unit diberikan surat peringatan karena melanggar ketentuan ODOL,” terang Ria Fran Dharma Yudha.
Kepala BPTD Bali, I Made Suraharta, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menegakkan keadilan dan kepatutan dalam penyelenggaraan transportasi darat. “Tujuan utama kami adalah menegakkan keadilan dari sisi perizinan agar operator yang sudah tertib tidak dirugikan oleh yang belum berizin,” ujarnya, Jumat (17/10).
Menurutnya, kendaraan tanpa izin resmi kerap mengganggu iklim usaha transportasi yang sehat. Karena itu, pengawasan kini diperluas mencakup angkutan antarprovinsi, angkutan pariwisata, hingga kendaraan ODOL yang melintas dari Gilimanuk menuju Denpasar. “Pengawasan ini penting untuk menjamin keselamatan, kelancaran, dan ketertiban transportasi di Bali,” tambah Suraharta.
Penindakan ini merupakan bagian dari upaya penertiban rutin yang dilakukan secara berkelanjutan. “Kami tidak hanya fokus pada tilang, tetapi juga pembinaan agar para pelaku usaha angkutan memahami kewajiban perizinan serta batas dimensi dan muatan kendaraan,” jelasnya. Sanksi yang diberikan saat ini masih bersifat persuasif dan administratif.
“Untuk pelanggaran AJAP, dan angkutan pariwisata, kami kenakan sanksi administratif bagi yang belum berizin. Sedangkan pelanggaran ODOL masih tahap sosialisasi dan peringatan tertulis,” ucap Suraharta.
Namun ia menegaskan, mulai tahun depan, penindakan akan dilakukan secara tegas dan menyeluruh. “Kami akan melakukan penegakan hukum yang lebih detail agar memberikan efek jera. Ini penting untuk menciptakan sistem transportasi yang tertib dan berkeadilan,” tegasnya. (surya dharma/balipost)