Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati. (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Seorang anggota Polri yang berdinas di Polsek Baturiti, Aiptu IWS, ditangkap warga usai melakukan aksi jambret di wilayah perbatasan Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Senin (30/9).

Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H., pun angkat bicara terkait kasus ini.

Ia menegaskan tindakan tersebut murni perbuatan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan kedinasan Polri. “Kami sangat menyesalkan adanya tindakan oknum yang mencoreng nama baik institusi. Perbuatan ini adalah tanggung jawab pribadi pelaku. Saat ini, sudah diamankan dan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya, Rabu (1/10).

Baca juga:  Residivis Dibekuk di Pelabuhan Padangbai

Sebagai langkah cepat, Polres Tabanan bersama Polres Buleleng telah mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Buleleng. Begitu pula berkomunikasi dengan korban dan keluarganya untuk menyampaikan permohonan maaf dan menanggung biaya pengobatan korban hingga sembuh dan mengganti kerugian yang dialami.

Dari keterangan yang dihimpun, Aiptu IWS nekat melakukan aksinya karena terdesak beban hutang hingga ratusan juta rupiah dan cicilan yang jatuh tempo. Namun, Kapolres menegaskan motif ekonomi tidak bisa menjadi alasan pembenar. “Proses hukum tetap berjalan, baik pidana maupun etik internal, tanpa ada toleransi,” tegasnya.

Baca juga:  Sopir Travel Ditodong Pistol, Pelakunya Nyaris Diamuk Massa

Kapolres juga mengimbau masyarakat tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. “Polri berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap anggota sendiri. Kami mohon doa dan dukungan masyarakat agar kasus ini ditangani secara profesional sehingga situasi Kamtibmas tetap kondusif,” pungkasnya. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN