Kapolda Bali, Irjen Pol. Daniel Adityajaya memimpin rilis pengungkapan kasus demo yang terjadi akhir Agustus lalu. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kapolda Bali, Irjen Pol. Daniel Adityajaya merilis hasil penyelidikan dan penyidikan demo rusuh yang terjadi akhir Agustus lalu. Terkait peristiwa ini, polisi menetapkan 14 orang sebagai tersangka, termasuk empat anak di bawah umur, untuk diproses secara pidana.

Ia pun menegaskan yang ditindak adalah mereka yang melakukan tindakan merusak dan mengganggu ketertiban. “Yang kami tindak adalah perusuh yang datang untuk merusak dan mengganggu ketertiban dengan cara melakukan tindakan anarkis serta merusak fasilitas umum,” tegas Kapolda Daniel didampingi Direktur Reskrimum Kombes Pol. Gede Adhi Mulyawarman, Selasa (16/9).

Baca juga:  Jasad Bayi di Tas, Berisi Uang Rp1 Juta dan Secarik Kertas

Irjen Daniel menyampaikan, hal ini dilakukan menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo Subianto melalui Kapolri untuk menindak tegas para pelaku aksi anarkis, sesuai undang-undang yang berlaku. Kapolda mengungkapkan, terkait kejadian ini diamankan 170 orang. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan 14 tersangka, sedangkan yang lain dipulangkan secara bertahap.

“Para pelaku yang diamankan saat terjadi unjuk rasa yang berujung anarkis di gedung Direskrimsus Polda Bali dan kantor DPRD Provinsi Bali, Denpasar, tanggal 30 Agustus 2025 lalu,” ujarnya.

Baca juga:  Pengusutan Demo Ricuh, 5 Orang Masih Ditahan

Selain itu, dilakukan pemeriksaan 24 orang saksi, termasuk rekaman CCTV di seputaran TKP dan barang bukti lainnya. Alhasil, ke-14 orang tersebut terbukti melakukan perusakan terhadap kantor Mapolda Bali dan Ditreskrumsus Polda Bali, termasuk perusakan kendaraan dinas Satsamapta Polresta Denpasar, di depan kantor DPRD Bali. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN