Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penyidik Polda Bali terus melakukan penyelidikan terkait ricuhnya demonstrasi yang menyuarakan keresahan masyarakat terhadap situasi bangsa dan solidaritas atas meninggalnya seorang pengendara ojek online (ojol), Affan Kurniawan yang terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob pada Sabtu (30/8) di Mapolda Bali dan Renon.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandhy, Rabu (3/9) mengatakan penyidik telah menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus kericuhan itu. “Ada tambahan lagi satu tersangka,” tegasnya.

Sedangkan informasi yang diperoleh di lapangan, jumlah pendemo yang sempat diamankan sebanyak 170 orang.

Baca juga:  Pelaku Judi Bola Adil Diamankan

Dalam kericuhan, pendemo juga mengeroyok Aiptu I Wayan Harjana Adiputra, sopir truk boks Polri di depan Kantor DPRD Bali, Renon, pada Sabtu (30/8).

Para pengunjuk rasa melempari truk dengan paving blok dan mengenai korban hingga tidak sadarkan diri dalam kendaraan. Selanjutnya korban dibantu oleh anggota Brimob Polda Bali dilarikan ke Rumah Sakit Bross Denpasar.

Korban mengalami luka terbuka pada bagian mata kiri, retak tulang pipi. Korban yang mengalami luka cukup serius selanjutnya dirujuk ke RS Prof. Ngoerah, Sanglah.

Baca juga:  Pelajar SMK-Kejar Paket A Jadi Kurir Narkoba

Terkait kasus ini, penyidik menetapkan sejumlah tersangka, yakni ASD (status pelajar), MT (berprofesi ojek online), NRT (status pelajar), KM (status pelajar), PBSD (status pelajar), dan RI (status pelajar). Sedangkan pelaku yang dikenakan Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951, yakni MDFS (status pelajar) dan MFH (tidak bekerja).

Sebelumnya diberitakan, pihak kepolisian tetap memproses mereka yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Polda Bali terus mengusut orang-orang yang terlibat dalam demo ricuh yang terjadi pada Sabtu (30/8) hingga Minggu (31/8). Hingga saat ini penyidik telah menetapkan sembilan tersangka dan tidak menutup kemungkinan jumlahnya bertambah.

Baca juga:  Bupati Suwirta Minta Longsor di Mahoni dan Pura Dalem Besan Segera Dikerjakan

Para tersangka tersebut berinisial MRFS (18), MFH (18), ASD (18), MT (24), ATP (20), NRT (18), KM (19), PBSD (18), dan FIN (19). Mereka terlibat kasus pengeroyokan, pencurian gas air mata dan membahayakan keamanan karena bawa bom molotov. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN