Tim Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali saat RDP dengan puluhan pelaku usaha yang diduga melanggar tata ruang dan perizinan di kawasan Desa Munggu, di Ruang Rapat Gabungan Gedung DPRD Bali, Jumat (23/1). (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali memutuskan menutup permanen tiga usaha yang beroperasi di kawasan Desa Munggu dan Seminyak, Kabupaten Badung. Keputusan tegas tersebut diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar sejak siang hingga sore hari di Ruang Rapat Gabungan di Kantor DPRD Bali, Jumat (23/1).

Sekretaris Pansus TRAP, I Dewa Nyoman Rai, menegaskan penutupan dilakukan karena ketiga usaha tersebut tidak memenuhi persyaratan administrasi serta tidak kooperatif selama proses pemeriksaan.

“Tiga usaha kita tutup per hari ini, yakni manajemen PT Gautama Indah Perkasa, Queen’s Tandoor Restaurant, dan Jungle Padel Munggu. Alasannya jelas, tidak memenuhi persyaratan,” tegas Rai.

Dijelaskan 2 usaha terletak di Munggu yaitu PT Gautama Indah Perkasa dan Jungle Padel Munggu, dan 1 usaha yang belokasi di Seminyak yakni Queen’s Tandoor Restaurant.

Menurutnya, sejak dilakukan inspeksi mendadak, pihak pengelola telah diberikan waktu untuk melengkapi dokumen perizinan. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, administrasi tidak pernah ditunjukkan. Bahkan, dua hingga tiga kali pemanggilan dalam RDP tidak dihadiri oleh manajemen usaha.

Baca juga:  Pengurangan Dana Transfer Mencapai 20,9 Persen, Ini yang Dilakukan Pemkot Denpasar

“Kalau sudah beberapa kali dipanggil tidak hadir dan tidak bisa menunjukkan administrasi, maka ditutup. Dan penutupan ini bersifat permanen, sampai benar-benar dibongkar,” ujarnya.

Rai menambahkan, ketiga usaha tersebut berada di kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), sehingga tidak memiliki peluang untuk mengurus izin, sekalipun ada itikad baik dari pengelola. “Untuk LSD, tidak ada ruang kompromi. Mau sebaik apa pun niatnya, tetap tidak bisa,” tegasnya.

Dari total 31 usaha yang dipanggil dalam RDP, sebanyak 28 usaha berada di kawasan LSD, sementara tiga usaha lainnya berada di luar LSD. “Yang 28 ini masuk LSD. Yang tiga di luar LSD relatif aman. Tapi yang masuk LSD jelas bermasalah,” ungkap Rai.

Meski demikian, Pansus TRAP belum langsung mengambil langkah pembongkaran terhadap seluruh usaha di kawasan LSD. Sebanyak 25 usaha lainnya masih diberikan ruang untuk dilakukan pendalaman dan evaluasi lanjutan. “Kita beri pemahaman dan waktu. Statusnya sekarang kuning. Kalau tidak kooperatif dan tidak ada perbaikan, bisa naik jadi merah,” katanya.

Baca juga:  Diduga Membangun di Kawasan LSD, DPRD Bali Hentikan Pembangunan Magnum

Terkait kewajiban pajak, Rai meluruskan bahwa tidak semua usaha yang dipanggil telah membayar pajak secara utuh. Sebagian hanya tercatat memiliki NPWPD. “NPWPD itu hanya administrasi awal, bukan berarti seluruh pajak sudah dibayar,” jelasnya.

Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali memastikan akan mengawasi secara ketat penutupan tiga usaha yang diputuskan oleh Tim Pansus TRAP DPRD Bali tersebut.

Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Dharmadi usai mengikuti RDP mengatakan pengawasan dilakukan bersama Satpol PP Kabupaten Badung guna memastikan penutupan berjalan efektif dan tidak ada lagi aktivitas di lokasi usaha.

Terkait pembongkaran bangunan, Dharmadi menyebut hingga saat ini belum ada permintaan resmi untuk dilakukan pembongkaran. Namun, seluruh aktivitas pembangunan tetap dihentikan sementara.

Baca juga:  Persiapan Pelantikan DPRD Bali, Dari Baca Sloka hingga Busana Adat Bali

“Untuk pembongkaran belum ada permintaan. Yang jelas, bangunan yang baru sampai tahap dasar tidak boleh dilanjutkan. Yang sudah ada bangunannya kita hentikan dulu aktivitasnya,” jelasnya.

Keputusan lanjutan, termasuk kemungkinan pembongkaran, akan menunggu koordinasi lebih lanjut antara Pemerintah Kabupaten Badung dan Pansus TRAP DPRD Bali. “Nanti seperti apa kebijakannya, itu kewenangan Kabupaten Badung untuk berkoordinasi dengan Pansus,” pungkas Dharmadi.

Adapun usaha-usaha yang dipanggil dalam RDP tersebut antara lain manajemen PT Gautama Indah Perkasa, Queens Tandoor Restaurant, Jungle Padel Munggu, Villa Rich, Journey Home, dan Tarisa Cafe. Selain itu usaha yang dipanggil adalah Alaya Villa, Seseh Home, DAB Toko, Kaemon Resto, La Chance Estate, Dog Grooming, Tamora Shop, NM Mart dan Liyu, Sayaka Shop, Lodge Resto, Suasana Kopi, Star Star Mart, D’Arka, Open House Resto, Perle, Grams Market, De Topaz, Swahawry, Villa Saint 1, Villa Saint 2, Plas Amaranta, Rila, Lyfe, dan D-Pavilion Villa. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN