Suasana di Sira Village Grand Outlet Bali yang berada di KEK Kura-kura Bali, Serangan, Denpasar. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sekretaris Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, melontarkan kritik keras terhadap langkah PT Bali Turtle Island Development (BTID) yang tetap menggelar soft opening Sira Village Grand Outlet Bali di kawasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali, Serangan, Jumat (31/7).

Tindakan ini disebut melangkahi proses hukum karena proses pendalaman rekomendasi Pansus masih didalami oleh Pemerintah Provinsi Bali

Menurut Dewa Rai, pembukaan pusat perbelanjaan tersebut menunjukkan sikap yang mengabaikan lembaga legislatif sekaligus proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami sebagai lembaga legislatif yang merupakan wakil rakyat seluruh Bali merasa dilangkahi. Apa yang dilakukan BTID benar-benar tidak punya etika dan moralitas, terutama terhadap hukum positif maupun hukum adat yang berlaku di Bali,” tegasnya, Sabtu (1/8).

Ia menjelaskan, Pansus TRAP dibentuk berdasarkan temuan dugaan berbagai pelanggaran tata ruang, aset daerah, dan perizinan di kawasan Serangan. Setelah melalui serangkaian rapat, peninjauan lapangan, analisis dokumen, serta meminta keterangan dari berbagai pihak, Pansus kemudian mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Bali.

Menurutnya, rekomendasi tersebut bukan sekadar saran, melainkan produk hukum administrasi negara yang memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dewa Rai menyebut kedudukan Peraturan Daerah (Perda) maupun rekomendasi Pansus yang dibentuk oleh DPRD bersama Gubernur Bali merupakan bentuk beschikkingrect atau keputusan tata usaha negara yang sah dan mengikat.

“Perda maupun rekomendasi Pansus memiliki kekuatan hukum. Produk hukum itu tidak bisa diubah, dibatalkan atau diabaikan hanya oleh perusahaan seperti BTID ataupun instansi lain. Produk hukum tersebut diperkuat dengan asas contrarius actus, sehingga yang dapat mencabut atau membatalkannya hanyalah pejabat atau lembaga yang menerbitkannya,” ujarnya.

Baca juga:  Sidang di PN Denpasar Berjalan Seperti Biasa

Ia menegaskan hingga saat ini rekomendasi Pansus masih berada dalam proses pendalaman oleh Pemerintah Provinsi Bali. Pemerintah, kata dia, masih melakukan kajian bersama Gubernur Bali, Sekretaris Daerah, Biro Hukum hingga berkoordinasi dengan kementerian terkait sebelum menentukan langkah lanjutan.

“Rekomendasi itu sudah kami serahkan kepada eksekutif. Sekarang masih dilakukan kajian dan pendalaman. Jadi bukan berarti begitu diserahkan langsung otomatis dilaksanakan. Pemerintah masih mendalami substansinya,” katanya.

Karena itu, Dewa Rai menilai langkah BTID yang tetap membuka proyek di tengah proses tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap mekanisme hukum yang sedang berlangsung.

Dewa Rai mengungkapkan Pansus tidak bekerja berdasarkan asumsi, melainkan berangkat dari laporan masyarakat yang kemudian diverifikasi melalui peninjauan lapangan.

Menurutnya, saat turun ke lokasi, Pansus menemukan berbagai fakta yang dinilai tidak selaras dengan dokumen administrasi yang ditunjukkan perusahaan.

Salah satu yang disoroti ialah persoalan tukar guling lahan. Ia mengatakan Pansus telah meminta klarifikasi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah desa hingga instansi terkait.

“Hasil penelusuran kami menunjukkan administrasi yang disampaikan perusahaan tidak sesuai dengan fakta yang kami temukan. Bahkan setelah kami konfirmasi ke BPN maupun pemerintah desa, dasar administrasi yang diklaim itu tidak ditemukan,” ujarnya.

Selain persoalan administrasi lahan, Pansus juga menyoroti dugaan pelanggaran lain yang menurutnya masih memerlukan penjelasan dari pihak terkait.

“Temuan kami tidak hanya satu. Masih ada beberapa persoalan lain yang sedang kami dalami secara serius karena ini menyangkut kepentingan masyarakat Bali,” katanya.

Baca juga:  Muncul Spanduk Dukungan Firli Bahuri Maju Pilpres 2024

Persoalan lingkungan juga menjadi perhatian utama Pansus. Dewa Rai mempertanyakan adanya dugaan pembabatan kawasan mangrove yang menurutnya memiliki fungsi ekologis sangat penting.

“Saya ingin bertanya kepada para ahli hukum, adakah undang-undang yang membolehkan mangrove dibabat? Setahu saya tidak ada. Mangrove mempunyai fungsi ekologis yang sangat penting sehingga tidak boleh dirusak begitu saja,” tegasnya.

Ia menilai kerusakan mangrove akan berdampak terhadap keberlanjutan lingkungan hidup di Bali.

Selain mangrove, Dewa Rai juga kembali menyoroti penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan tersebut. Ia mengatakan Pansus menemukan sedikitnya 107 persoalan yang berkaitan dengan kawasan Tahura, di luar persoalan SHGB yang hingga kini masih menjadi bagian dari pendalaman.

“Ini yang kami pertanyakan. Bagaimana mungkin SHGB digunakan pada kawasan yang menurut kami justru berpotensi merusak ekosistem. Semua ini harus dijelaskan secara hukum,” ujarnya.

Dewa Rai juga mengkritisi pembangunan marina di kawasan Serangan. Menurutnya, pembangunan tersebut perlu dikaji kembali karena menyangkut kewenangan pemerintah dalam pengelolaan wilayah pesisir dan laut.

Ia mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 yang mengatur kewenangan pengelolaan kawasan pesisir dan mempertanyakan dasar penerbitan rekomendasi pembangunan marina apabila tidak melalui mekanisme sesuai ketentuan.

Menurutnya, terdapat perbedaan pandangan di kalangan pejabat maupun mantan pejabat terkait status kawasan tersebut. Karena itu, ia meminta seluruh proses dilakukan berdasarkan ketentuan hukum, bukan sekadar alasan pembenar.

Dewa Rai memastikan Pansus TRAP tidak akan menghentikan pengawasan terhadap kawasan Serangan. Ia mengatakan pihaknya masih menerima sejumlah laporan masyarakat yang akan segera ditindaklanjuti melalui peninjauan lapangan.

Baca juga:  Badai Geomagnetik Langka akan Terjadi, Bisa Picu Pemadaman Listrik di Seluruh Dunia

“Ada rencana kami turun lagi ke Serangan karena masih ada beberapa laporan masyarakat yang harus kami tindak lanjuti. Kami menjalankan tugas sebagai wakil rakyat sesuai koridor hukum,” ujarnya.

Ia juga menyinggung adanya dugaan aktivitas baru setelah rekomendasi Pansus diterbitkan, termasuk dugaan pekerjaan reklamasi di sekitar kawasan proyek.

Menurutnya, apabila aktivitas tersebut benar terjadi setelah rekomendasi DPRD dikeluarkan, maka Pansus akan kembali melakukan pemeriksaan.

“Kalau memang setelah rekomendasi masih ada kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan, tentu akan kami tindak lanjuti. Kami akan turun lagi ke lapangan,” katanya.

Di sisi lain, Dewa Rai mengimbau seluruh pihak tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia mengingatkan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik di masyarakat.

Ia mengutip adagium hukum Salus Populi Suprema Lex Esto yang berarti keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Menurutnya, seluruh pihak harus mengedepankan penyelesaian melalui mekanisme hukum dan menghindari tindakan di luar koridor hukum.

“Apa jadinya kalau masyarakat Bali sampai marah dan merusak fasilitas bangunan proyek para oligarki yang di pandang merusak tatanan hukum positif bahkan hukum adat mereka di Pulau Bali?” tanyanya.

Seperti diketahui, Sira Village Grand Outlet Bali resmi melakukan soft opening di kawasan KEK Kura-Kura Bali, Serangan, Jumat (31/7). Pusat perbelanjaan yang dikembangkan PT BTID tersebut menjadi salah satu fasilitas komersial baru di kawasan pengembangan Serangan. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN