
DENPASAR, BALIPOST.com – Komisi I DPRD Provinsi Bali mendorong dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2017 tentang Bendega yang dinilai belum berjalan optimal setelah hampir sembilan tahun diberlakukan. Evaluasi dinilai penting untuk memastikan regulasi tersebut benar-benar mampu memperkuat kelembagaan Bendega sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat nelayan Bali.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali, I Wayan Tagel Winarta, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Bali di Ruang Rapat Gabungan Lantai III Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (27/7).
Tagel Winarta menilai pemerintah daerah perlu memberikan gambaran yang jelas mengenai capaian implementasi Perda selama hampir satu dekade terakhir. Menurutnya, keberadaan regulasi tidak boleh berhenti sebagai produk hukum semata, tetapi harus diwujudkan dalam bentuk program dan penguatan kelembagaan Bendega di lapangan.
“Saya ingin mengetahui apa saja yang sudah dilakukan sejak Perda Bendega ini ditetapkan. Apa manfaat yang benar-benar dirasakan para Bendega? Jangan sampai keberadaan Bendega hanya sebatas formalitas administrasi tanpa implementasi yang jelas di lapangan,” ujarnya.
Politisi PDIP itu juga menyoroti belum meratanya pembentukan organisasi Bendega di seluruh kabupaten dan kota di Bali. Padahal, keberadaan kelembagaan tersebut menjadi salah satu syarat penting agar amanat Perda dapat berjalan efektif.
Ia mempertanyakan apakah struktur organisasi Bendega telah terbentuk secara menyeluruh di masing-masing daerah. Jika belum, menurutnya hal itu menunjukkan masih adanya pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah beserta organisasi perangkat daerah yang membidangi sektor kelautan dan perikanan.
“Sudah hampir sembilan tahun Perda ini berjalan. Namun, apakah Bendega di masing-masing kabupaten sudah benar-benar terbentuk? Kalau belum, berarti ada tanggung jawab besar yang harus dijalankan oleh pemerintah daerah dan dinas terkait,” katanya.
Selain pemerintah, Tagel juga meminta organisasi nelayan, termasuk HNSI Bali, berperan aktif mengawal implementasi Perda. Menurutnya, organisasi tidak cukup hanya membentuk struktur kelembagaan, tetapi juga harus mampu memperjuangkan kepentingan nelayan serta menyampaikan berbagai persoalan yang masih dihadapi Bendega.
Ia menilai masih terdapat sejumlah persoalan di lapangan yang belum mampu dijawab oleh keberadaan Perda. Karena itu, evaluasi implementasi dinilai menjadi langkah penting agar keberadaan Bendega benar-benar memberikan perlindungan, pendampingan, dan manfaat bagi nelayan.
“Jangan hanya membentuk organisasi di atas kertas. Yang paling penting adalah bagaimana Bendega mampu memberikan perlindungan, pendampingan, dan manfaat nyata bagi nelayan Bali,” tegasnya.
Lebih lanjut, Tagel mendorong Komisi I DPRD Bali bersama pemerintah daerah untuk mengkaji kembali substansi Perda Nomor 11 Tahun 2017. Menurutnya, setelah hampir satu dekade diberlakukan, regulasi tersebut perlu dievaluasi guna menyesuaikan dengan perkembangan kondisi masyarakat pesisir dan sektor perikanan saat ini.
Ia membuka peluang dilakukan penyempurnaan terhadap pasal-pasal yang dinilai sudah tidak relevan maupun belum mampu menjawab kebutuhan di lapangan.
“Kalau ada pasal yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman atau justru menghambat pelaksanaan di lapangan, tentu perlu dievaluasi dan diperbaiki. Kami berharap HNSI maupun Bendega dapat memberikan masukan konkret sebagai bahan penyempurnaan regulasi,” ujarnya.
Mantan Ketua DPRD Gianyar ini berharap hasil pembahasan tidak berhenti sebagai forum diskusi, tetapi menjadi titik awal memperkuat kelembagaan Bendega di seluruh Bali. Ia menegaskan Komisi I DPRD Provinsi Bali akan terus mengawal evaluasi Perda Bendega agar implementasinya mampu memberikan perlindungan yang lebih optimal kepada nelayan sekaligus menjaga kearifan lokal yang menjadi landasan pembentukan Bendega di Bali.
Sementara itu, Ketua DPD HNSI Bali, Ir. I Nengah Manumudhita, M.M., mengungkapkan bahwa perjuangan melahirkan Perda Bendega telah dimulai sejak lebih dari satu dekade lalu. Aspirasi tersebut berangkat dari kegelisahan nelayan yang semakin terdesak oleh perkembangan kawasan pariwisata di wilayah pesisir Bali.
Menurutnya, sejak penetapan berbagai kawasan pariwisata pada pertengahan 1980-an, ruang hidup nelayan semakin menyempit. Banyak nelayan harus berpindah lokasi tambat perahu bahkan mengalami pengusiran dari kawasan pantai yang berkembang menjadi kawasan investasi.
“Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada nelayan. Dari pengalaman itu, kami mulai memperjuangkan adanya regulasi yang melindungi hak-hak nelayan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, ketika menjabat Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Badung, pihaknya menggagas Perda Nomor 18 Tahun 1994 tentang Bia Pengkal yang mengatur titik-titik pemangkalan perahu nelayan di kawasan pesisir Badung. Regulasi tersebut dinilai berhasil memberikan kepastian bagi nelayan di sejumlah kawasan wisata seperti Mengiat, Samuh, Kuta hingga Jimbaran.
Pengalaman tersebut kemudian berkembang menjadi gagasan pembentukan Perda Bendega di tingkat Provinsi Bali. Sejak menjadi Ketua DPD HNSI Bali pada 2011, Manumudhita bersama pengurus mulai menghimpun aspirasi nelayan di seluruh Bali.
Pada 2013, HNSI menggelar pertemuan besar nelayan se-Bali di Kabupaten Badung yang menghasilkan kesepakatan untuk memperjuangkan perlindungan nelayan melalui perda. Setahun berikutnya, HNSI mengadakan workshop bersama akademisi Universitas Warmadewa, pakar hukum, tokoh agama, pemerintah daerah, serta berbagai pemangku kepentingan guna memperkuat landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis rancangan perda tersebut.
Perjuangan kemudian berlanjut melalui audiensi dengan pemerintah provinsi hingga DPRD Bali. Pada 2015, sekitar 400 nelayan dari seluruh Bali mendatangi DPRD Bali untuk menyerahkan konsep perda. Usulan tersebut kemudian diakomodasi sebagai hak inisiatif DPRD.
“Setelah melalui pembahasan pansus dan berbagai kunjungan lapangan, akhirnya Perda Nomor 11 Tahun 2017 tentang Bendega disahkan,” jelasnya.
Namun setelah perda disahkan, implementasinya dinilai berjalan lambat. HNSI mengaku kembali melakukan berbagai upaya agar Bendega segera dibentuk di tingkat kabupaten/kota.
Menurut Manumudhita, pada 2021 dilakukan audiensi dengan Pemerintah Provinsi Bali yang dihadiri unsur biro hukum, tim ahli gubernur serta sejumlah OPD. Dalam forum tersebut disepakati bahwa Dinas Kelautan dan Perikanan menjadi OPD pengampu pelaksanaan Perda Bendega karena dinilai paling dekat dengan urusan nelayan.
Meski demikian, hingga beberapa tahun berikutnya pembentukan Bendega di daerah belum juga berjalan optimal.
“Kami terus mendorong agar perda ini segera diimplementasikan karena sudah enam tahun berjalan waktu itu tetapi belum jelas siapa pengampunya,” katanya.
HNSI kemudian kembali menggelar workshop pada 2025 yang melibatkan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, Dinas Kebudayaan, organisasi HNSI kabupaten, serta akademisi. Hasil workshop kembali menegaskan bahwa urusan pembentukan Bendega semestinya dikoordinasikan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan bersama pemerintah kabupaten.
Upaya tersebut mulai membuahkan hasil di Kabupaten Tabanan. HNSI bersama pemerintah daerah berhasil memfasilitasi pembentukan 12 Bendega yang selanjutnya ditetapkan melalui keputusan bupati.
Namun ketika proses serupa dilakukan di daerah lain, HNSI justru menemukan adanya petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang mengarahkan pembentukan Bendega berada di bawah Dinas Kebudayaan.
Kondisi itu dinilai menimbulkan dualisme pengampu dan membingungkan pemerintah kabupaten.
“Kami di lapangan mendapat informasi bahwa sekarang yang menangani justru Dinas Kebudayaan berdasarkan juklak dan juknis. Padahal sebelumnya hasil kajian dan berbagai rapat sudah menyatakan pengampunya Dinas Kelautan dan Perikanan. Ini yang kami pertanyakan,” tegas Manumudhita.
Ia mengatakan ketidakjelasan tersebut membuat implementasi Perda Bendega terus tertunda. Bahkan setelah sembilan tahun sejak perda disahkan, sebagian besar Bendega belum juga terbentuk.
“Perjuangan ini sudah sangat panjang. Dari rambut masih hitam sampai sekarang sudah memutih, tetapi Bendega belum juga terbentuk secara menyeluruh. Karena itu kami datang ke DPRD agar ada kepastian dan implementasi perda ini bisa segera diwujudkan,” katanya. (Ketut Winata/balipost)










