
DENPASAR, BALIPOST.com – DPD Partai Golkar Provinsi Bali menegaskan keputusan menarik seluruh anggota Fraksi Golkar dari Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali semata-mata didasarkan pada pertimbangan hukum terkait masa berlaku pansus. Golkar memastikan pengunduran diri tersebut tidak berkaitan dengan perbedaan pandangan terhadap substansi kerja pansus maupun kepentingan untuk melindungi investor tertentu.
Penegasan itu disampaikan dalam konferensi pers di Kantor DPD Partai Golkar Bali, Kamis (23/7). Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) DPD Partai Golkar Bali, I Putu Yuda Suparsana, Wakil Ketua II DPRD Bali sekaligus Ketua DPD II Golkar Buleleng IGK Kresna Budi, Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali Agung Bagus Tri Candra Arka (Gung Cok), Ketua Dewan Penasihat DPD Partai Golkar Bali Dewa Made Widiasa Nida, Sekretaris DPD Partai Golkar Bali I Dewa Gede Dwi Mahayana Putra Nida, serta jajaran pengurus lainnya.
Wakil Ketua Bidang OKK DPD Golkar Bali, I Putu Yuda Suparsana mengatakan sejak awal Fraksi Golkar mendukung penuh pembentukan Pansus TRAP dan aktif mengikuti seluruh proses pengawasan di lapangan.
“Ini bukan soal pertentangan terhadap tugas maupun tujuan Pansus TRAP. Kami mendukung fungsi pengawasan yang dijalankan pansus. Persoalan kami semata-mata menyangkut aspek administratif dan dasar hukum masa tugas pansus,” ujarnya.
Menurut Yuda, dasar pertimbangan Golkar mengacu pada SK DPRD Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pembentukan Pansus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan. Dalam diktum ketiga disebutkan bahwa masa kerja pansus berlangsung selama enam bulan dan dinyatakan selesai setelah menyampaikan laporan kepada pimpinan DPRD serta diterima dalam rapat paripurna.
Golkar berpandangan ketentuan tersebut telah terpenuhi karena laporan hasil kerja pansus sudah dibahas dan diterima dalam rapat paripurna DPRD Bali, kemudian ditetapkan menjadi rekomendasi DPRD yang diserahkan kepada Gubernur Bali.
“Pandangan kami, setelah laporan diterima dalam rapat paripurna, maka masa tugas Pansus selesai. Kalau masih ada pekerjaan yang ingin dilanjutkan, harus ada SK DPRD yang baru sebagai dasar hukum,” tegasnya.
Yuda menjelaskan keputusan menarik anggota Fraksi Golkar juga merupakan arahan pimpinan partai. Menurutnya, apabila pansus tetap bekerja menggunakan SK lama setelah masa tugas dianggap berakhir, maka terdapat potensi persoalan hukum.
Ia mengingatkan seluruh kegiatan pansus menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD sehingga harus memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kalau kami meyakini dasar hukumnya sudah tidak ada, sementara kegiatan tetap berjalan menggunakan APBD, ini berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Itu yang ingin kami hindari,” katanya.
Selain penggunaan anggaran, hasil kerja pansus yang dilakukan setelah masa tugas dinilai juga berpotensi digugat apabila dianggap tidak lagi memiliki legitimasi hukum.
Karena itu, Golkar meminta pimpinan DPRD Provinsi Bali segera menerbitkan SK baru apabila memang diperlukan kelanjutan kerja Pansus TRAP.
“Kalau ada keputusan DPRD yang baru dengan masa tugas yang baru, Fraksi Partai Golkar siap bergabung kembali dan menjalankan tugas pengawasan sebagaimana sebelumnya,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Golkar juga membantah tudingan bahwa pengunduran diri anggota Fraksi Golkar berkaitan dengan kepentingan melindungi investor tertentu, termasuk PT Bali Turtle Island Development (BTID).
Yuda mengakui Presiden Komisaris PT BTID, Tantowi Yahya merupakan kader Partai Golkar. Namun, menurutnya, hal tersebut tidak pernah memengaruhi sikap politik maupun keputusan Fraksi Golkar di DPRD Bali.
“Silakan tanya Ketua Pansus, apakah pernah ada intervensi dari Golkar terhadap rekomendasi hasil kerja Pansus? Tidak ada. Kami tidak pernah mengintervensi,” tegasnya.
Ia menambahkan seluruh rekomendasi yang dihasilkan Pansus selama Fraksi Golkar masih menjadi bagian di dalamnya merupakan hasil pembahasan dan kesepakatan bersama seluruh anggota pansus.
“Kami tetap mendukung penegakan perda, perlindungan lingkungan hidup, serta pelestarian budaya Bali. Tidak ada kepentingan untuk membela investor tertentu,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Bali IGK Kresna Budi mengatakan keputusan Fraksi Golkar murni didasarkan pada perbedaan penafsiran terhadap ketentuan masa kerja pansus.
Menurutnya, setelah laporan diterima dalam rapat paripurna dan diserahkan kepada Gubernur Bali, maka tugas pansus telah selesai sehingga diperlukan keputusan DPRD yang baru apabila pansus akan melanjutkan pekerjaannya.
“Itu pandangan kami dan menjadi kesepakatan di internal pimpinan. Jadi bukan karena ada kepentingan terhadap BTID ataupun pihak lain. Kami tidak pernah mengintervensi hasil kerja Pansus,” ujarnya.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali, Agung Bagus Tri Candra Arka atau yang akrab disapa Gung Cok menambahkan surat pengunduran diri anggota Fraksi Golkar telah disampaikan sesuai keputusan pimpinan partai.
Meski menarik anggotanya dari Pansus TRAP, Golkar tetap menyatakan komitmennya mendukung pengawasan tata ruang di Bali dan berharap persoalan tersebut tidak dimaknai sebagai bentuk ketidakpedulian terhadap kepentingan daerah.
“Kami tetap mencintai Bali dan mendukung pengawasan tata ruang. Harapan kami hanya satu, diterbitkan SK baru agar seluruh fraksi kembali lengkap dan memiliki dasar hukum yang kuat dalam melanjutkan tugas-tugas yang belum selesai,” katanya.
Menurut Gung Cok, Fraksi Golkar tidak pernah berupaya memengaruhi hasil rekomendasi pansus. Justru penerbitan SK baru dinilai menjadi solusi agar proses pengawasan DPRD berjalan objektif, memiliki kepastian hukum, serta melibatkan seluruh fraksi secara utuh. (Ketut Winata/balipost)










