
GIANYAR, BALIPOST.com – Maraknya pemasangan banner dan spanduk liar di seputaran Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, membuat puluhan petugas Satpol PP melakukan sidak di lapangan. Tim diturunkan untuk menertibkan puluhan banner dan spanduk yang melanggar Perda.
Plt. Kasat Pol PP Kabupaten Gianyar, Made Arianta, Jumat (12/9), mengatakan, keberadaan spanduk dan banner tersebut ditemukan di jalan raya menuju Tirta Empul dan Jalan Raya Bukit Tampaksiring. Banner dan spanduk ini terpasang di pohon dan tiang listrik.
Dipaparkan, keberadaan banner dan dspanduk yang dipasang tersebut dinilai merusak keindahan tampilan wajah Gianyar. Apalagi, jalur tersebut merupakan objek wisata yang tentunya harus rapi dan bersih. Untuk itu, banner dan spanduk serta baliho tersebut langsung diamankan petugas ke Kantor Satpol PP.
Made Arianta menekankan, pemasangan banner tidak berizin ini melanggar Perda No. 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Pemkab Gianyar ingin betul-betul mewujudkan kota bersih, indah dan asri. Terlebih Gianyar sebagai kota kota seni dan merupakan Daya Tarik Wisata (DTW) yang harus dijaga keindahannya.
Selain penertiban itu, petugas Satpol PP juga mengimbau pedagang yang menaruh sisa janur yang terjual di pinggir Jalan Raya Bukit Tampaksiring harus dibersihkan. “Kami sudah mengarahkan pedagang agar mengangkut atau membuang sisa janur setelah berjualan di tempat tersebut,” ucap Arianta. (Wirnaya/balipost)










