Seorang pegawai tenaga kesehatan yang terjaring rasia prokes di GOR Gunung Agung Amlapura, Senin (8/2). (BP/Nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Tim yustisi yang terdiri dari Satpol PP, Polri, TNI, Dishub Karangasem melakukan sidak, Senin (8/2). Tim yustisi menjaring oknum tenaga kesehatan (nakes) di Dinas Kesehatan Karangasem dan pegawai di Lingkungan Pemkab Karangasem yang tidak menggunakan masker.

Sekdis Satpol PP Karangasem, I Gede Sukerana, mengungkapkan, dalam sidak prokes itu, pihaknya menjaring sebanyak 38 orang yang melanggar prokes. Kata dia, dalam sidak pihaknya memberlakukan denda melainkan mengedepankan edukasi atau pembinaan.
“Bagi yang melanggar prokes kita tidak kenai denda. Kita hanya berikan pembinaan. Tapi, namanya tetap kita catat. Bila nanti kembali kedapatan melanggar, baru kita kenai denda,” ucapnya.

Baca juga:  Satpol PP dan Bawaslu Turunkan APS Paslon

Sukerana menambahkan, pihaknya menyayangkan sekali nakes yang bertugas di Dinas Kesehatan justru melanggar prokes. Yang bersangkutan mengendarai mobil, namun tidak memakai masker. Padahal, nakes seharusnya mampu memberikan contoh kepada masyarakat agar disiplin prokes.

“Selain oknum nakes, ada juga pegawai yang tugas di BPKAD. Kita harap kedepannya tidak ada lagi oknum nakes maupun pegawai yang terjaring rasia seperti ini. Justru pegawai mampu memberikan contoh yang baik kepada masyarakat agar lebih disiplin menjalankan prokes dalam upaya penyebaran Covid-19 yang belakangan ini terus mengalami peningkatan kasus,” tegasnya. (Eka Prananda/Balipost).

Baca juga:  Jaksa Hadirkan Pegawai PDAM dan Pejabat di Kungkung
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *