Satpol PP Gianyar bersama tim terkait menjaring pelanggar yang tidak mentaati protokol kesehatan. (BP/Wir)

GIANYAR, BALIPOST.com – Dalam penerapan protokol kesehatan (prokes) Satpol PP bersinergi dengan TNI Polri menegakan Pergub Bali No 46 Tahun 2020 dan Perbup Gianyar No 56 Tahun 2020 yang mengatur tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar, I Made Watha, Rabu (3/2) mengatakan sejak diberlakukannya Pergub Bali No 46, Satpol PP Gianyar mampu menjaring 80 pelanggar tidak memakai masker dengan total uang denda yang berhasil dikumpulkan Rp 8 Juta.

Baca juga:  Angka Pengangguran Tabanan Melonjak Signifikan, Capai Segini

Diungkapkannya, sesuai Pergub No 46 maupun Perbup No 56, warga yang melanggar harus membayar denda administratif sebesar Rp 100.000. Sanksi denda berlaku bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah.

Ia menjelaskan penegakan Pergub No 46 dan Perbup No 56 juga ditegakkan saat Pemberlakuan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sampai diberlakukannya PPKM, Satpol PP telah menjaring pelanggaran sebanyak 80 orang terkena sanksi denda Rp 100 ribu. “Ini dikarenakan kedapatan melanggar protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker ,” jelasnya.

Baca juga:  Tabrakan Beruntun Libatkan 3 Mobil, Dua Orang Terluka

Lebih lanjut Watha mengatakan, sejak melakukan sidak protokol kesehatan Satpol PP mendata sebanyak 1.907 orang yang diberikan teguran secara lisan. Teguran lisan atau pembinaan ini ditujukan kepada pelanggar tidak memakai masker dengan benar.

Made Watha menambahkan Satpol PP bersama unsur TNI-Polri, dishub, dan instansi terkait melaksanakan edukasi kepada masyarakat untuk selalu tertib dalam menerapkan protokol kesehatan. ” Kita mesti tertib menerapkan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tambahnya. (Wirnaya/Balipost)

Baca juga:  Masker dan Baju APD Terpenuhi, Kini Permintaan Faceshield Meningkat
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *