DLHK Badung membantu penataan lahan eks TPA liar di Angantiga dengan mengerahkan dua alat berat. (BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Bekas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) liar di Kecamatan Petang, tepatnya di Banjar Angantiga dan di area sebelah TPS3R Petang, mulai dilakukan penataan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Badung dalam mengembalikan fungsi lahan seperti semula, sekaligus mempertegas komitmen daerah dalam menata sistem pengelolaan sampah.

Kepala Bidang Kebersihan dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung, Anak Agung Gede Agung Dalem, membenarkan pihaknya mengerahkan dua alat berat untuk membersihkan serta menata kawasan bekas TPA liar di Banjar Angantiga. “Lahan TPA liar Angantiga sudah ditata dan dipulihkan, karena pemilik lahan tak berdaya, kami membantu untuk melakukan penataan. Namun yang satu lagi kan di areal TPS3R, mereka yang menata,” ungkap Gung Dalem, Selasa (9/9).

Baca juga:  Bendungan Sidan Mulai Dibangun

Setelah penataan, lahan akan dikembalikan sesuai fungsi awalnya, baik sebagai lahan pertanian maupun perkebunan. “Iya dikembalikan seperti semula,” tambahnya.

Sebelumnya, penutupan TPA liar di dua titik tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Badung, Wayan Adi Arnawa, yang turun ke lapangan bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Hadir pula pejabat DLHK, Satpol PP, Camat Petang, serta aparat desa setempat. Penutupan dilakukan dengan pemasangan garis pengamanan dari DLHK yang diawasi Satpol PP. Camat dan aparat desa juga diminta melakukan pemantauan rutin agar lokasi ini tidak kembali beroperasi secara sembunyi-sembunyi.

Baca juga:  Tangkal Berita Hoax dan Paham Radikalisme Lewat Pentas Budaya

Plt. Kepala DLHK Badung, Ida Bagus Gede Arjana, menjelaskan TPA liar di Angantiga sebelumnya merupakan lahan warga yang dijadikan tempat pembuangan. Namun, sampah yang masuk tidak hanya berasal dari wilayah Badung, tetapi juga dari luar kabupaten. Kondisi ini memicu keresahan masyarakat karena menimbulkan bau tak sedap dan merusak lingkungan sekitar.

Langkah tegas Pemkab Badung ini mendapat apresiasi warga setempat. Mereka menilai penutupan TPA liar sekaligus penataan lahan merupakan solusi yang tepat untuk menjaga lingkungan tetap bersih dan sehat. Diharapkan, kebijakan ini menjadi momentum awal menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih tertib, berkelanjutan, serta berwawasan lingkungan di Kabupaten Badung, khususnya wilayah Petang.(Parwata/balipost)

Baca juga:  Belasan Hektar Lahan di Lereng Bukit Catu Terbakar

 

 

BAGIKAN