
MANGUPURA, BALIPOST.com – Sejumlah ruas jalan di Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, kondisinya memprihatinkan sejak dibuka pada tahun 1998. Hingga kini, badan jalan tersebut belum pernah diaspal maupun dipaving, meskipun kawasan tersebut sudah menjadi pemukiman padat. Namun, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Badung kini mengambil langkah konkret untuk melakukan penataan infrastruktur.
Kepala Dinas Perkim Badung, A.A.N. Bayu Kumara, mengakui adanya sejumlah jalan rusak di wilayah tersebut. Ia menyebutkan, Jalan Jatayu, Jalan Marga Kirana II, dan Jalan Praja Natha I menjadi prioritas perhatian. “Untuk Jalan Jatayu, ditangani kegiatan kumuh di Bidang Permukiman. Ini dikerjakan tahun ini,” ujar Bayu Kumara saat dikonfirmasi, Rabu (30/7).
Penanganan Jalan Jatayu akan dilakukan dengan pemasangan paving serta pembangunan saluran air menggunakan u-ditch. Proyek ini akan dimulai awal Agustus 2025 dengan anggaran dari APBD Badung sebesar Rp 5,2 miliar. “Baru selesai tender, minggu depan sampun persiapan pelaksanaan (pengerjaan Jalan Jatayu),” ungkapnya.
Namun, dua ruas jalan lainnya belum bisa direalisasikan tahun ini. Bayu Kumara menjelaskan bahwa Jalan Praja Natha I dijadwalkan diperbaiki pada 2026 melalui pengaspalan. Sementara itu, untuk Jalan Marga Kirana II, meski telah diusulkan, belum bisa dipastikan waktunya. “Sebenarnya Jalan Marga Kirana juga kita usulkan tahun 2026, hanya saja belum masuk prioritas karena yang diprioritaskan adalah hasil Musrenbang dan Pokir,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Badung, I Wayan Puspa Negara, menyoroti kondisi tiga ruas jalan di Legian yang belum tersentuh program penataan. Ia menyayangkan belum adanya pengerasan atau pengaspalan sejak tahun 2000.
“Seharusnya sejak tahun 2000 itu sudah teraspal, ada tiga ruas jalan yang belum mendapat perkerasan dan apalagi pengaspalan, meskipun itu dulu eks Land Consolidation (LC) yang sekarang sudah menjadi pemukiman,” ungkapnya.
Ia menambahkan, keberadaan jalan tersebut merupakan hasil kontribusi warga yang dengan sukarela membebaskan 20 persen tanahnya pada tahun 1998. “Kami berharap ada perhatian dari Pemkab Badung segera merelisasikan pengerasan dan pengaspalan di tiga ruas jalan yang dimaksud,” tegasnya.
Langkah Pemkab Badung melalui Dinas Perkim ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan dasar warga, sekaligus menjadi bukti nyata komitmen pembangunan merata hingga ke kawasan pemukiman padat seperti Legian. (Parwata/Balipost)