Sejumlah pekerja sedang memilah-milah sampah anorganik menjadi beberapa kelompok jenis di gudang 1 ecoBali, Badung. (BP/eka)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Persoalan sampah menjadi sorotan utama dalam Rapat Paripurna DPRD Badung. Legislator Badung, pada Senin (25/8) kembali menegaskan agar Pemerintah Kabupaten Badung lebih serius dalam menangani persoalan yang hingga kini masih menjadi masalah klasik di berbagai wilayah.

“Kami Fraksi PDI Perjuangan kembali mempertegas pemerintah daerah agar secara serius menangani atau menanggulangi masalah sampah yang ada di Kabupaten Badung. Karena itu, kami mohon agar dapat diberikan penjelasan tentang design/skema taktis yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah terhadap penanganan/penanggulangan masalah sampah yang kita hadapi bersama,” tegas Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Wayan Sugita Putra.

Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan agar seluruh komponen masyarakat, mulai dari perangkat daerah, camat, lurah, perbekel, hingga kelian banjar dinas dapat bahu membahu menangani persoalan ini. Bahkan, Bupati Badung diminta untuk mengeluarkan instruksi atau surat edaran terkait prioritas penganggaran di APBD dan APBDes untuk penyediaan dana yang cukup dalam penanganan sampah.

Baca juga:  Tangani Sampah di Sawah

Usulan lainnya mencakup pembuatan master pengolahan sampah berkapasitas besar, pengolahan sampah organik menjadi pupuk, hingga pemanfaatan plastik dan residu non-organik menjadi paving. Selain itu, peningkatan kapasitas SDM melalui pelatihan kontinyu, termasuk pengoperasian mesin incinerator di tingkat bawah, juga ditekankan.

Tidak hanya itu, Fraksi PDI Perjuangan menegaskan pentingnya pemberian sanksi tegas kepada pihak yang melanggar aturan. “Memberikan sangsi tegas kepada siapa saja yang tidak mematuhi peraturan-peraturan tentang pengelolaan sampah sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai,” jelasnya.

Baca juga:  Pariwisata Bisa Menjadi Jawaban Dari Masalah Tarif AS

Lebih jauh, pihaknya juga mengingatkan adanya ancaman pidana hingga 10 tahun penjara atau denda Rp10 miliar bagi pencemar lingkungan sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, serta pidana kurungan hingga 4 tahun atau denda administratif Rp100 juta bagi pelanggar pengelolaan sampah.

Fraksi PDI Perjuangan juga memberikan masukan agar Pemkab Badung mempertimbangkan kerja sama dengan pihak ketiga dalam program Badung Bersih mengingat pengelolaan sampah selama bertahun-tahun dinilai belum tuntas secara menyeluruh.

Baca juga:  Calon Independen Wajib Kantongi 30.525 Pemilih di Pilbup 2018

Sementara itu, Fraksi Golkar, melalui Nyoman Sudana menegaskan dukungannya terhadap arah kebijakan daerah, termasuk fokus pada penanganan sampah. “Kami memahami, bahwa penyusunan rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 telah didasari atas RKPD Kabupaten Badung Tahun 2026 dengan esensi mempertimbangkan penyelesaian masalah yang kerap melanda wilayah di Kabupaten Badung, meliputi kemacetan, sampah, air bersih, penerangan jalan serta implementasi program nasional, dengan tetap memperhatikan urusan wajib dasar,” ungkapnya.

Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 dirancang senilai Rp12,381 triliun.(Parwata/balipost)

 

BAGIKAN