pilbup
Suasana rapat pleno di Kantor KPU Kabupaten Gianyar. (BP/dok)
GIANYAR, BALIPOST.com – Syarat minimal dukungan calon perseorangan atau independen dalam Pilkada Gianyar 2018, akhirnya ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gianyar sejumlah 30.525 orang pemilih. Penetapan tersebut diungkapkan saat rapat pleno di Kantor KPU Kabupaten Gianyar, Minggu (10/9).

Rapat Pleno dihadiri unsur Polres Gianyar, Dandim 1616, BNN Kabupaten Gianyar, Panwas Kabupaten Gianyar, Kesbangpol, Disdukcapil, dan Partai Politik Peserta Pemilu 2014 di Kabupaten Gianyar itu menetapkan 3 keputusan.

Seperti  rekap Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilpres 2014 sebagai dasar penghitungan minimal dukungan calon perseorangan, syarat dukungan bagi calon perseorangan dan sebarannnya, serta syarat dukungan bagi calon dari partai politik.

Baca juga:  Tunggu Putusan MK, KPU Masih Gunakan Sistem Proporsional Terbuka

Ketua KPU Gianyar AA Gede Putra menerangkan sesuai keputusan mahkamah konstitusi bahwa syarat minimal dukungan calon independent berdasarkan DPT Pemilu terakhir yakni Pilpres 2014 sejumlah 359.116. Jumlah tersebut lantas dikalikan 8,5 %, sehingga keluar hasil 30.525 pemilih untuk calon perseorangan.

“Sesuai ketentuan jumlah penduduk antara 250 Ribu hingga 500 Ribu harus dikalikan 8,5%. Sementara data agregat kependudukan Kabupaten Gianyar tahun ini sejumlah 492.757. Setelah dikalikan dengan DPT pilpres 2014 lalu hasilnya segitu (30.525 pemilih-red),“ katanya.

Baca juga:  September 2022, Jumlah Pemilih Mencapai 3.120.035 Orang

Diterangkan jumlah 30.525 pemilih itu harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan. Sementara di Kabupaten Gianyar minimal tersebr di 4 kecamatan. Ditambahkan dukungan untuk pasangan calon perseorangan ini, dibuat dalam bentuk surat dukungan, dengan disertai foto copy KTP atau surat keterangan yang dikeluarkan Disdukcapil. “Minimal usia pemilih telah genap 17 tahun atau lebih,“ jelas pria akrab sapaan Gung Putra ini.

Gung Putra menambahkan ada larangan dukungan kepada pasangan calon perseorangan. Pelarangan tersebut meliputi, anggota TNI, Polri, PNS, kpu, PPK,PPS, Bawaslu, Panwas, Pegawai Kesekretariatan penyelenggara pemilihan, Kepala Desa hingga Perangkat Desa. “ Tapi saat hari pemiliu mereka tetap dipersilahkan menjalankan kewajibannya, “ katanya.

Baca juga:  Dua Penyelenggara Pemilu Dipecat

Sementara syarat pencalonan partai politik atau gabungan partai politik pada Pilkada 2018, jumlah 40 kursi dikali 20 % yakni minimal 8 kursi. Selain itu minimal untuk partai politik yang ada di DPRD Gianyar yang memiliki suara sah 72.798 saat Pemili 2014. (manik astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *