Pengamat lingkungan Nyoman Mardika. (BP/May)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penyelesaian masalah sampah di Bali tak bisa mengabaikan suara masyarakat, walaupun hal itu berupa keluhan.

Pasalnya, masyarakatlah pelaku utama menuju kesuksesan pengelolaan sampah di Bali yang tahu persis kondisi di lapangan.

Pengamat lingkungan, Nyoman Mardika, Rabu (20/8), mengatakan, dalam hal pengelolaan sampah sangat perlu pelibatan masyarakat sejak saat perencanaan, pembuatan road map dan keteladanan.

Dengan pelibatan masyarakat sejak masa perencanaan diharapkan setiap kebijakan tidak terkesan mendadak dan dipaksakan tanpa proses mendengarkan suara masyarakat.

“Untuk itu selanjutnya kami mendorong pemerintah di semua tingkatan bersama warga, perwakilan komunitas dan unsur masyarakat lainnya, membuat road map atau peta jalan, yakni rencana kerja yang konkret dengan target waktu dan pelaksanaan yang jelas disertai dukungan pengganggaran untuk setiap tingkatan kewilayahan,” ujarnya.

Baca juga:  Jaga Kebersihan Ubud, Warga dan Pengusaha Wajib Pilah Sampah

Di dalam road map juga harus dicantumkan mekanisme reward (imbal balik, keuntungan) dan punishment (sanksi) yang diberikan kepada desa, pemilik usaha dan warga yang telah melaksanakan atau pun yang melanggar ketentuan.

Namun tahapannya perlu diatur baik tahap pembinaan, peringatan hingga penerapan sanksi. “Kami juga mendesak para pejabat pemerintah untuk memberikan teladan dengan memperlihatkan pembuatan teba modern maupun tong komposter di rumah pribadi atau kantornya masing-masing untuk meyakinkan warga bahwa masalah ini benar-benar merupakan masalah yang serius dan harus ditangani bersama-sama. Dalam hal ini patut dipertanyakan, apakah Bapak Gubernur, Wali Kota dan para pejabat lainnya sudah menerapkan model pengelolaan sampah itu di rumahnya masing-masing,” ujarnya.

Baca juga:  Badung Kaji Penggunaan Robot Pembersih Sampah di Pantai

Meski demikian, pemerintah Provinsi Bali telah mengedepankan kebijakan penanganan masalah sampah berbasis sumber dan kemudian mendorong pembuatan teba modern dan tong edan (komposter). Di sisi lain, juga mulai melakukan penutupan secara bertahap TPA Suwung.

Agar program ini dapat berjalan, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota tidak boleh lepas tangan dengan membiarkan masyarakat di tingkat desa berjalan sendiri-sendiri.

Pemerintah harus membuat kebijakan yang membuat aparat di tingkat paling bawah benar-benar dapat merealisasikan kebijakan tanpa kekhawatiran akan kesalahan administrasi maupun temuan penyimpangan dalam hal penggunaan dana.

Baca juga:  Tersebar di Kabupaten/kota, Ini 8 TPA yang Jadi Lokasi Pembuangan Sampah di Bali

Hal ini agar pemerintah di tingkat desa dan dusun dapat memberikan dukungan nyata kepada masyarakat melalui bantuan teknis maupun pendanaan.

Namun penerapan kebijakan pemerintah juga harus disertai mitigasi atau penghitungan risiko serta upaya untuk mengurangi risiko tersebut agar tidak menimbulkan masalah baru. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN