
TABANAN, BALIPOST.com – Persoalan sampah yang kian mengkhawatirkan mendorong Pemerintah Kabupaten Tabanan menyiapkan terobosan baru. Tim Staf Ahli Bupati Tabanan mencoba memberikan gagasan inovasi “desa saham sampah”. Dimana dalam konsep ini juga ikut melibatkan masyarakat secara langsung dalam pengelolaan sampah berbasis partisipasi dan insentif nyata bagi desa.
Staf Ahli Hukum, Politik, dan Pemerintahan Setda Tabanan, I Made Kristiadi Putra, mewakili Tim Staf Ahli Bupati Tabanan dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan, inovasi desa saham sampah merupakan gagasan yang dirancang tim staf ahli Bupati Tabanan sebagai upaya menjawab problematika penanganan sampah yang kini menjadi isu krusial hampir di seluruh wilayah Bali, termasuk Tabanan.
“Inovasi ini kami rancang agar masyarakat terlibat langsung sejak dari rumah. Membangun desa tidak hanya soal fisik, tetapi juga membangun kebiasaan,” ujarnya, Rabu (7/1).
Lebih lanjut dikatakannya, melalui konsep desa saham sampah, aktivitas memilah sampah di tingkat rumah tangga diperlakukan sebagai investasi. Setiap sampah yang dikelola dengan baik akan dicatat sebagai kinerja. Kinerja tersebut tidak hanya mencerminkan partisipasi warga, tetapi juga menjadi dasar penilaian desa secara transparan dan adil.
Kristiadi yang juga mantan Kepala BKPSDM Tabanan inipun menjelaskan, desa yang aktif dan konsisten menjalankan pemilahan sampah akan mendapatkan apresiasi nyata dari pemerintah, bukan sekadar janji. Poin kinerja yang dikumpulkan dikonversi menjadi tambahan anggaran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang hasilnya kembali dimanfaatkan untuk pembangunan desa. “Desa yang bergerak, pemerintah hadir memberi insentif. Ini sekaligus mendorong keadilan bagi desa yang benar-benar bekerja,” tegasnya.
Melalui desa saham sampah, tentunya dapat menekan volume sampah yang masuk ke TPA sekaligus membangun kesadaran kolektif masyarakat. Dan dengan menjadikan sampah sebagai aset desa, persoalan lingkungan diharapkan berubah menjadi peluang pembangunan berkelanjutan.
Inovasi ini diharapkan bisa segera dilakukan mengingat kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mandung di Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, yang mengalami lonjakan volume sampah signifikan. Data lapangan menunjukkan, dalam tiga tahun terakhir, volume sampah yang masuk ke TPA Mandung meningkat hingga 30 persen per hari.
Berdasarkan data timbangan TPA Mandung, saat ini sampah yang masuk mencapai 128 ton per hari. Jika tidak segera dilakukan mitigasi, kondisi ini diprediksi akan menyebabkan kelebihan kapasitas pada pertengahan tahun 2026. Situasi tersebut diperparah dengan kebijakan pemerintah pusat yang menegaskan bahwa mulai 2026, pengelolaan sampah harus menggunakan metode control landfill dan sanitary landfill, sehingga praktik TPA open dumping tidak lagi diperbolehkan.
“Kondisi ini tidak bisa ditangani hanya dengan memperluas TPA. Kuncinya ada di hulu, yakni pengurangan dan pemilahan sampah dari sumbernya,” pungkasnya.(Puspawati/balipost)










