
MANGUPURA, BALIPOST.com – Kesepakatan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Bangli, Pemerintah Kabupaten Badung, dan Pemerintah Kota Denpasar terkait pemanfaatan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Landih di Kabupaten Bangli hingga kini masih tarik ulur.
Informasi yang diperoleh Rabu (7/1), ketiga pihak belum menemukan titik temu, khususnya menyangkut Kompensasi Jasa Pelayanan (KJP) dan Kompensasi Dampak Negatif (KDN) yang diisyaratkan oleh Pemkab Bangli.
Berdasarkan draf Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang diperoleh, Pemkab Badung dan Pemkot Denpasar sebagai pihak kedua dan ketiga masing-masing menyanggupi pemberian KJP sebesar Rp100 juta.
Dana KJP tersebut direncanakan digunakan untuk mendukung pengelolaan sampah di TPA Bangli, pemenuhan kebutuhan sosial warga dan desa sekitar, penguatan sosial budaya baik secara sekala maupun niskala, serta mendukung pembangunan prioritas Kabupaten Bangli sesuai visi dan misi daerah.
Selain KJP, draf PKS juga memuat kesepakatan terkait KDN yang timbul akibat aktivitas pengelolaan sampah di TPA Desa Kayubihi. KDN diberikan sebagai bentuk kompensasi atas dampak pemrosesan akhir sampah kepada masyarakat di wilayah Desa Kayubihi dan Desa Landih, baik secara perorangan maupun kelompok.
Dampak negatif yang dimaksud meliputi gangguan pencemaran udara atau bau, penurunan kualitas dan kuantitas sumber daya air, gangguan kesehatan, erosi dan sedimentasi tanah, serta gangguan terhadap flora dan fauna. Dalam draf tersebut, para pihak sepakat bahwa besaran KDN akan ditentukan melalui mekanisme musyawarah mufakat bersama pihak terkait.
Di tengah pembahasan tersebut, mencuat isu permintaan kompensasi dari Pemkab Bangli yang disebut-sebut mencapai Rp200 miliar disertai dukungan sarana dan prasarana. Menanggapi isu itu, Bupati Badung Wayan Adi Arnawa memilih tidak memberikan rincian saat ditemui Selasa (6/1) lalu.
“Sedang berjalan. Pasti akan ada pembicaraan-pembicaraan terkait pemanfaatan disana. Kita juga belum bahas kompensasi bagaimana maunya Bangli,” ujarnya.
Adi Arnawa menegaskan, secara prinsip Badung tetap membutuhkan lokasi pembuangan sampah sambil menunggu realisasi teknologi pengolahan sampah yang dijanjikan pemerintah pusat.
“Kita berupaya sih sebenarnya untuk mengolah sampah di masing-masing wilayah kita. Tapi kalau memang incinerator tidak memungkinkan kemana lagi kita? Sambil kita menunggu pengolahan sampai dengan teknologi PISEL kita tetap berharap Bangli menjadi tempat pembuangan akhir,” tegasnya.
Terkait permintaan kompensasi, Adi Arnawa menyatakan pihaknya memahami posisi Pemkab Bangli yang memiliki keterbatasan fiskal dalam pengelolaan TPA.
“Itulah yang menjadi PR kami, di provinsi, Badung dan Denpasar. Kalau memang nanti sudah menjadi keputusan bersama-sama kita akan ikuti. Karena prinsinya bagaimana biar ada tempat pembuangan sampah,” pungkasnya. (Parwata/balipost)










