Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI, Prof. Dr. Fauzan, M.Pd. (baju batik) saat hadir pada pembukaan PPKMB Universitas Udayana (Unud) 2025, Selasa (12/8). (BP/kmb)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dua bulan terakhir ini, kalangan kampus mulai ramai dengan kegiatan rutinnya, mengawali kegiatan kuliah bagi mahasiswa baru. Sedangkan bagi mahasiswa semester 3 dan seterusnya, masih senang dengan masa libur semesteran.

Dalam beberapa tahun terakhir ini, pelaksanaan awal masuk kampus mengalami perubahan dalam hal istilah (nama) maupun tujuan. Bila tahun-tahun sebelumnya bernama Orientasi Studi dan Pengenangan Kampus (Ospek) kini bernama Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB).

Masyarakat menilai pergantian istilah tersebut tetap sama saja kegiatannya. Semisal yang lazim ditandai dengan perploncoan dan rentan disusupi tindakan bullying.

Memang penilaian itu tidak ada salahnya. Karena Ospek dan PKKMB pada dasarnya adalah kegiatan yang sama, yaitu masa pengenalan kampus bagi mahasiswa baru.

Namun, perbedaan utama terletak pada pendekatan yang lebih berfokus pada pengenalan lingkungan kampus dan sistem pendidikan, bukan lagi sekadar orientasi yang menekankan pada masa perpeloncoan.

Dulu, Ospek seringkali identik dengan kegiatan yang terkesan keras dan penuh tekanan, dengan senioritas yang kental. Mahasiswa baru sering kali diminta untuk membawa alat-alat yang sulit dicari.

Baca juga:  Usai Dilantik, DPRD Bali Wacanakan Gedung Baru

Kini, dalam PKKMB memiliki tujuan untuk memberikan pengenalan kampus yang lebih positif dan suportif bagi mahasiswa baru. Memperkenalkan lingkungan kampus, termasuk fasilitas, program studi, dan sistem akademik.

Mempercepat Adaptasi Mahasiswa Baru

PKKMB diharapkan dapat mempercepat mahasiswa baru beradaptasi dengan kehidupan kampus dan membangun hubungan dengan sesama mahasiswa serta dosen. Menanamkan kesadaran berbangsa, bernegara, dan nilai-nilai kebangsaan. Memberikan informasi mengenai hak dan kewajiban mahasiswa.

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) pun memberikan aturan tegas kepada seluruh pihak terkait untuk tidak melakukan perploncoan.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemdiktisaintek Khairul Munadi menegaskan pemerintah berkomitmen untuk memastikan PKKMB berlangsung aman, nyaman, dan bebas dari praktik yang merugikan mahasiswa baru.

“Kita berharap PKKMB tahun ini jauh dari hal-hal yang mengancam keselamatan dan kenyamanan adik-adik mahasiswa. Kita menuju lingkungan kampus yang aman, nyaman dan jauh dari diskriminasi. Praktik-praktik perploncoan sudah tidak zamannya lagi, dan tidak boleh,” katanya dalam keterangan di Jakarta, Kamis (14/8).

Ia mengatakan PKKMB gerbang pertama mahasiswa mengenal kehidupan akademik, budaya kampus, dan bersosialisasi. Dengan kondisi ideal itu, peluang mahasiswa menorehkan prestasi terbuka lebar.

Baca juga:  Keributan di Pemogan, Satu Orang Ditusuk

Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Kemdiktisaintek Beny Bandanadjaja mengatakan paradigma lama, seperti “menggodok” mahasiswa baru lewat kegiatan fisik yang berlebihan, ejekan, atau perlakuan yang merendahkan, sudah harus ditinggalkan.

Ia menambahkan PKKMB seharusnya menjadi ruang pembinaan awal, di mana mahasiswa dikenalkan pada sistem perkuliahan, organisasi, layanan akademik, hingga etika berinteraksi di lingkungan perguruan tinggi.

Dengan begitu, katanya, mereka dapat memulai perjalanan akademiknya dengan percaya diri.

Selain itu, sejumlah larangan juga kembali diingatkan. Pihak perguruan tinggi tidak boleh melaksanakan kegiatan orientasi mahasiswa tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari pimpinan kampus. Segala bentuk kekerasan, baik fisik, kekerasan psikis, maupun verbal, dilarang keras dilakukan. Begitu pula dengan praktik pungutan wajib terhadap mahasiswa baru yang kerap membebani mereka di awal perkuliahan.

Hal lain yang juga tidak kalah penting, seluruh civitas academica diingatkan untuk menghindari tindakan yang merendahkan martabat individu atau kelompok berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan. Pelanggaran atas larangan ini dapat berujung pada sanksi sesuai kebijakan masing-masing perguruan tinggi dan regulasi yang berlaku.

Baca juga:  Stikes Bina Usada Bali Tutup Kegiatan PKKMB dan Bakti Sosial

Panduan PKKMB 2025

Panduan ini diterbitkan oleh Kemendikbudristek dan berisi petunjuk teknis pelaksanaan PKKMB, termasuk tujuan, asas, materi, dan tata tertib kegiatan. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021. Peraturan ini menekankan pentingnya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, termasuk dalam kegiatan PKKMB.

PKKMB dilaksanakan dengan asas keterbukaan, demokratis, dan humanis, menekankan kesetaraan, penghormatan hak, dan prinsip persaudaraan.

Terdapat larangan dalam pelaksanaan PKKMB, seperti melakukan penutupan jalan tanpa izin, melakukan kekerasan fisik atau verbal, dan memaksa mahasiswa untuk mengikuti kegiatan tertentu di luar jam yang telah ditentukan.

Bila melihat panduan PKKMB ini, adanya perploncoan seperti saat masa masa Ospek, seharusya tidak terjadi lagi. Ospek pelaksanaannya ditangani oleh para senior yang tergabung dalam Senat Mahasiwa Universitas serta Senat Mahasiwa di masing-masing Fakultas. Kini, PKKMB ditangani langsung jajaran dosen di lingkungan universitas bersangkutan. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN