
SINGARAJA, BALIPOST.com – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Buleleng kini resmi menghadirkan layanan pemeriksaan DNA sebagai bagian dari penguatan pelayanan medikolegal. Inovasi ini dihadirkan untuk mendukung proses penegakan hukum di Buleleng.
Direktur Utama RSUD Buleleng, dr. Arya Nugraha, Selasa (12/8) mengatakan bahwa layanan ini lahir dari tingginya permintaan terhadap bukti ilmiah yang akurat dalam penyelesaian perkara.
Pemeriksaan DNA terbukti vital untuk mengungkap kebenaran dalam berbagai kasus, seperti identifikasi pelaku kejahatan, pembuktian kasus pelecehan seksual, penentuan garis keturunan, hingga identifikasi jenazah tanpa identitas. Layanan ini mulai dioperasikan secara resmi tahun ini, setelah melalui tahap penjajakan sejak tahun lalu.
“Cukup banyak kasus, baik pidana maupun perdata, yang membutuhkan pembuktian ilmiah. RSUD Buleleng berkomitmen berkontribusi melalui layanan pemeriksaan DNA sebagai bagian dari medikolegal,” jelasnya.
Pemeriksaan DNA di RSUD Buleleng termasuk dalam kategori pro justitia, yakni hanya dilakukan atas permintaan resmi lembaga penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, atau pengadilan. Hanya saja, dr. Arya menyebut, layanan ini tidak ditanggung BPJS karena bukan untuk pengobatan, melainkan untuk penyelesaian konflik hukum secara objektif dan ilmiah. “Namun terbuka bagi siapa pun yang terlibat dalam kasus hukum yang memerlukan pembuktian DNA,” tegas dr. Arya.
RSUD Buleleng menjamin keamanan dan kerahasiaan data. Proses diawali dengan permintaan resmi aparat hukum, dilanjutkan konsultasi langsung atau telekonsultasi dengan dokter forensik, sebelum pengambilan sampel darah. Hasil pemeriksaan hanya dapat diakses pihak rumah sakit, subjek pemeriksaan, dan aparat hukum terkait.
Sampel kemudian dikirim ke laboratorium rekanan, dengan waktu tunggu hasil bervariasi antara satu hingga tiga bulan tergantung kompleksitas kasus.” Layanan ini didukung dokter forensik terlatih, prosedur standar operasional (SOP) yang ketat, tarif transparan, dan sistem informed consent atau persetujuan tindakan medis,”tutup dr. Arya. (Yudha/Balipost)