
DENPASAR, BALIPOST.com – Ni Nyoman Reja, perempuan renta yang berusia 93 tahun, kembali digiring dengan menggunakan kursi roda ke PN Denpasar, Rabu (23/7). Dia datang bersama belasan terdakwa lainnya.
Sidang yang agendanya adalah tuntutan dari JPU I Dewa Anom dkk., dari Kejati Bali ini batal digelar. Pasalnya, jaksa menyampaikan bahwa tuntutan belum siap karena belum selesai.
Atas belum siapnya tuntutan Nenek Reja dkk., oleh majelis hakim PN Denpasar, sidang ditunda hingga pekan dengan dengan memberikan kesempatan pada JPU membacakan tuntutan.
Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Samuel H. Uruilal, Warsa T Bhuana, Gede Bina dkk, menyampaikan pihaknya tetap mengikuti proses, yang mana menunggu kesiapan JPU. “Ya, kita tunggu. Tadi alasan JPU masih belum siap, karena tuntutan dari Kejaksaan Agung karena ini menjadi atensi publik,” ucap Samuel.
Sedangkan dalam perkara anaknya yang dalam berkas terpisah, yakni I Made Dharma, sudah divonis hakim dan terdakwa dibeskan karena disebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu Pasal 263 ayat 1 KUHP atau dakwaan alternatif kedua Pasal 263 ayat 2 KUHP.
Diberitakan, Reja bersama 16 terdakwa lainnya diadili kasus dugaan silsilah palsu.
Kuasa hukumnya memandang secara materiil kasus silsilah ini bukan merupakan tindak pidana. Dakwaan jaksa dinilai mengandung prejudicieel geschil yang merupakan kompetansi peradilan perdata.
Sebaliknya JPU memandang ketentuan penyelesaian perkara dengan lembaga prejudiciel geschil terjadi apabila dalam waktu bersamaan terdakwa/para terdakwa yang sedang disidangkan perkara pidana juga sedang menjalani proses perkara perdata dengan obyek yang sama. Sehingga dalam keadaan yang demikian dapat diterapkan lembaga prejuddiciel geschil yaitu hakim yang sedang menangani pekara pidana dapat menunda perkara pidananya sambil menunggu putusan perkara perdatnya sampai mempunyai kekuatan hukum yang tetap. (Miasa/balipost)