Nenek Nyoman Reja saat keluar dari ruangan sidang PN Denpasar. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sempat tertunda karena JPU belum siap, sidang nenek Ni Nyoman Reja (93) akhirnya dilanjutkan, Selasa (29/7).

JPU Dewa Anom Rai dalam surat tuntutannya menuntut 17 terdakwa berbeda-beda. Untuk nenek Reja dan I Ketut Senta dituntut pidana penjara selama sebulan dan empat hari. Sedangkan anaknya I Made Darma yang sebelumnya dalam berkas dan perkara terpisah divonis bebas, untuk terdakwa kali ini dituntut pidana penjara selama tiga tahun.

Baca juga:  Jenazah Terapung Ditemukan di Perairan Kedonganan

Lebih detailnya, Nyoman Reja dinilai terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan silsilah. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 263 Ayat (1), Ayat (2) KUHP, dan Pasal 277 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa disebut secara bersama-sama dan bersepakat membuat surat yang isinya tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, menggunakan surat yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, dengan suatu perbuatan membuat gelap asal-usul.

Baca juga:  Dua Terdakwa Kasus PDAM Dituntut 17 Bulan

Terdakwa lainnya, yakni I Ketut Sukadana dan I Made Nelson, dituntut penjara 1 tahun 6 bulan. Sedangkan Ni Wayan Suweni, Ketut Suardana, I Made Mariana,I Wayan Sudartha, Wayan Arjana, I Ketut Alit Jenata, I Gede Wahyudi, I Nyoman Astawa, 1 Made Alit Saputra, I Made Putra Wiryana, I Nyomay Sumertha, I Made Atmaja, masing- masing dituntut pidana penjara selama 1 tahun. Jaksa mengatakan nenek Reja dan Senta dituntut lebih ringan dibandingkan para terdakwa lainnya karena sudah lanjut usia dan dalam kondisi renta. (Miasa/Balipost)

Baca juga:  Ida Pedanda Nabe Gde Putra Telabah Upacarai Tapakan Barong dan Rangda di Belgia

 

BAGIKAN