Mantan Kepala LPD Desa Intaran, I Wayan Mudana, Selasa (20/5) digiring ke mobil tahanan saat sidang tuntutan. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Mantan Kepala LPD Desa Intaran, terdakwa I Wayan Mudana, Selasa (20/5) menjalani sidang tuntutan.

JPU Dewa Semara Putra melalui Jaksa Mia Fida menuntut Mudana pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan (7,5 tahun).

Saat sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Putu Ayu Sudariasih dengan hakim anggota Gede Putra Astawa dan Nelson, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1). (2) dan (3) UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primair.

Baca juga:  Memangkas Beban Negara

Selain menuntut terdakwa 7,5 tahun, Wayan Mudana juga dipidana denda Rp 300 juta, subsidiair tiga bulan kurungan.

Saat sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.641.502.500 dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dijual lelang. Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup, maka dipidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan penjara.

Baca juga:  Warga Pertanyakan Uang LPD yang Menjadi Sitaan Kasus Korupsi

Nah, terkait pengembalian Rp 200 juta, JPU sejatinya sudah mempertimbangkan sebagai hal yang meringankan. Sehingga uang Rp 200 juta diperhitungkan sebagai uang pengganti.

Karena pengembalian, kata JPU, sesuai UU tidak dapat menghapus perbuatan pidana terdakwa. Pertimbangan meringankan lainnya karena terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Sebagaimana diketahui, I Wayan Mudana diadili karena diduga merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negera Cq LPD Desa Adat Intaran sebesar Rp 1.641.592.500. Rinciannya, dana yang digunakan untuk kepentingan pribadi atas akad kredit No. 00059/KMK-00/03/2014, sebesar Rp 1.341.592.500 dan dana yang digunakan untuk kepentingan pribadi atas akad kredit No 00081/KMK-00/07/2016, sebesar Rp 300.000.000. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Idul Fitri Sudah Dekat, KPK Ingatkan Gratifikasi Hari Raya
BAGIKAN