
AMLAPURA, BALIPOST.com – Meski pengujian KIR tidak dikenai biaya alias gratis, jumlah angkutan barang dan penumpang di Karangasem masih minim yang melakukannya.
Padahal Pengujian berkala kendaraan bermotor sangat penting untuk memastikan kendaraan bermotor, terutama kendaraan niaga, memenuhi standar keselamatan dan kelayakan jalan.
Kepala Dinas Perhubungan Karangasem, Tjokorda Surya Dharma, mengungkapkan saat ini untuk pengujian KIR sudah gratis alias tidak kena biaya apa pun.
“Uji KIR wajib setiap 6 bulan, sekarang gratis dengan adanya UU Nomor 1 Tahun 2022. Per 1 Januari 2024 sudah efektif berlaku, tapi sayangnya kendaraan yang melakukan uji KIR sangat sedikit,” ucap Surya Dhama, Rabu (23/7).
Surya Dhama mengatakan enggannya angkutan barang maupun penumpang melakukan uji KIR karena adanya standar yang tidak terpenuhi. Sebab, sistem yang dipakai untuk pengujian KIR ini sangat detail dan foto kendaraan langsung diupload ke sistem pusat.
“Kendaraan wajib KIR khususnya angkutan barang di Karangasem banyak yang tidak sesuai standar sehingga kesulitan untuk melakukan uji KIR, misalnya truk material, tak sedikit yang mengubah bagian baknya agar bisa memuat muatan lebih banyak dari ukuran biasanya alias over dimensi,” katanya.
Berdasarkan data terakhir, jumlah kendaraan yang wajib KIR sebanyak 4.012 unit. Dari jumlah tersebut, hingga akhir Juni 2025 ini baru sekitar 1.533 unit kendaraan atau 30 persen yang melakukan kewajiban uji KIR. “Kami berharap pihak terkait bisa melakukan penindakan terkait KIR ini karena urusannya menyangkut keselamatan dan kelayakan kendaraan di jalan raya,” tegasnya. (Eka Parananda/balipost)