Terdakwa Ahmad Santoso. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Ahmad Santoso, terdakwa kasus pembunuhan kakek Suparno, Kamis (17/7) divonis bersalah dan oleh majelis hakim PN Denpasar dihukum selama 10 tahun penjara.

Vonis itu turun empat tahun dari tuntutan JPU. Yang mana, JPU sebelumnya supaya terdakwa dihukum selama 14 tahun.

Apalagi saat melakukan aksinya, terdakwa Ahmad Santoso terpengaruh narkoba jenis sabu dan kebiasaan mengkonsumsi pil koplo.

Sebelumnya, JPU Finna Wulandari, menguraikan aki pembunuhan dilakukan Santoso di lahan kosong, Jalan Pura Demak, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, pada Sabtu, (22/2) lalu.

Baca juga:  Nipu Catut Nama Caleg, Diganjar 16 Bulan Penjara

Terdakwa disebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP.
Nah terungkap pula dalam persidangan di PN Denpasar, terdakwa sebelum menghabisi nyawa Suparno terlebih dahulu menengak pil koplo dan sabu di pinggir Jalan Marlboro, Denpasar.

Peristiwa naas terjadi setelah korban dan terdakwa cekcok soal pembuangan puing-puing di lahan kosong. Bahkan sang kakek menyinggung terdakwa konsumsi obat. Namun dijawab oleh terdakwa. Korban pun mau memukul korban bermaksud mengajari (mendidik ke jalan yang benar) dan terdakwa malah melawannya hingga selisih paham itu terus berlanjut dan terjadi pembunuhan. (Miasa/Balipost)

Baca juga:  Sekilo SS akan Diedarkan di Jimbaran

 

BAGIKAN