Petugas Rudenim Denpasar mendeportasi Tommy Schaefer melaui Bandara I Gusti Ngurah Rai. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tommy Schaefer, warga negara asal Amerika Serikat yang membunuh calon mertuanya di sebuah hotel bintang lima di Nusa Dua, akhirnya dideportasi petugas Rudenim Denpasar via Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Tommy yang divonis bersalah dan dipidana penjara 18 tahun dalam kasus yang dikenal dengan “koper berdarah” ini, lantaran mayat korban dimasukan ke dalam koper, dipulangkan ke negaranya, pada Selasa (24/2).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, dalam rilisnya, menjelaskan TS (Tommy) sebelumnya dijatuhi vonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 9 Juli 2015. Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP.

Baca juga:  Korban Jiwa COVID-19 Tambah 4 Kali Lipat dari Sehari Sebelumnya, 2 Zona Merah Laporkan Pasien Meninggal

Tommy bersama kekasihnya (anak korban) bernama Heather Mack melakukan aksi kekejaman terhadap calon mertua, dibantu sang kekasih.

Kata Sengky, tindakan pendeportasi ini merupakan kelanjutan dari penegakan hukum, yang mana Heather Mark sebelumnya sudah dilakukan langkah penindakan yang sama pada 29 Oktober 2021 lalu.

Lalu Tommy setelah menjalani hukuman dan mendapatkan sejumlah remisi atas berkelakuan baik, dia dinyatakan bebas murni dari Lapas Kerobokan pada 17 Februari 2026 dan langsung diserahterimakan ke pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk proses kepulangannya hingga akhirnya dipindahkan ke Rudenim Denpasar pada 20 Februari 2026.

Baca juga:  Kapolri Keluarkan Maklumat Kepatuhan Prokes saat Nataru, Ini Isinya

Dalam masa pendetensian di Rudenim Denpasar, petugas memastikan seluruh administrasi keberangkatan dan koordinasi dengan pihak Konsulat Amerika Serikat berjalan tanpa hambatan. Sengky menegaskan bahwa pendeportasian ini merupakan bentuk nyata komitmen instansinya dalam menegakkan hukum di wilayah Indonesia.

“Setelah TS (Tommy) menyelesaikan masa hukumannya, tugas kami adalah memastikan bahwa yang bersangkutan tidak lagi berada di wilayah kedaulatan kita, mengingat tindak pidana berat yang dilakukannya telah mengganggu ketertiban umum dan norma hukum yang berlaku,” ujar Sengky.

Baca juga:  Menggelandang di Bali, Wanita Asal Jerman Dideportasi

Proses pendeportasian dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan pengawalan melekat oleh petugas Rudenim Denpasar hingga Tommy memasuki pintu pesawat menuju Amerika Serikat.

“Mengacu pada Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan terhadap orang asing dapat diberlakukan hingga sepuluh tahun, bahkan seumur hidup bagi mereka yang dianggap mengancam keamanan dan ketertiban umum secara serius. Keputusan akhir terkait durasi penangkalan akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan seluruh aspek kasus dan dampak sosial yang ditimbulkan,” tutup Sengky. (Miasa/balipost)

BAGIKAN