Ketiga tersangka saat mulai dititipkan di Lapas Kerobokan. (BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Masa penahanan tersangka kasus pembunuhan berencana Darcy, Topou, dan Coskun, dilakukan perpanjangan 30 hari kedepan oleh penyidik. Lantaran, berkas para tersangka belum P21 atau belum dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

“Untuk pelimpahan kasus ini masih dalam proses karena berkas perkara masih diteliti oleh pihak kejaksaan,” kata Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti selaku PS Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung, Rabu (27/8).

Baca juga:  Didominasi Kasus Narkotika, Belasan WNA Diadili di Bali

Soal masa penahanan para pelaku yang akan berakhir, Aiptu Ayu menjelaskan, hasil koordinasi dengan KBO Satreskrim, sudah diperpanjang 30 hari dari pengadilan. “Mudahan-mudahan berkasnya cepat dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, setelah rekonstruksi selesai, tersangka Darcy, Topou, dan Coskun dititipkan di Lapas Kerobokan, Kuta Utara. Mereka merupakan pelaku pembunuhan berencana terhadap warga negara Australia.

Pemindahan tahanan para pelaku dari Rutan Polres Badung ke Lapas Kerobokan dilakukan setelah seluruh tahapan penyidikan awal, termasuk rekonstruksi, dinyatakan selesai dan berkas perkara sedang dalam proses pelimpahan ke kejaksaan. Kasus ini jadi sorotan publik, termasuk kedutaan besar lantaran pelakunya WNA. (Kertanegara/balipost)

Baca juga:  Warga Inggris Pembunuh Polantas Divonis Enam Tahun

 

BAGIKAN