Tiga tersangka pembunuh warga Australia saat dititipkan ke Lapas Kerobokan. (BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Berkas perkara Darcy, Topou dan Coskun, yang merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana warga negara Australia, hingga saat ini belum rampung. Padahal masa penahanan pengadilan pertama mereka akan habis pada 15 September 2025. Sampai sekarang para pelaku masih dititipkan di Lapas Kerobokan.

PS Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung, Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti saat dikonfirmasi, Minggu (7/9), membenarkan hal itu. “Setelah kami berkoordinasi dengan penyidik, diperoleh informasi jika saat ini masih penahanan pengadilan yang pertama,” ujarnya.

Baca juga:  Baru Sehari Tiba di Bali, WNA Ditemukan Meninggal di Sanur

Jika sampai tanggal 15 September atau masa penahanan pengadilan pertama habis tapi berkasnya belum dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, maka dilanjutkan atau diperpanjang penahanannya hingga 15 Oktober 2025.

Oleh karena itu, penyidik berupaya semaksimal mungkin melengkapi berkas tersebut, dengan harapan bisa dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

“Saat ini berkas perkara kasus tersebut masih tahap P19 (belum lengkap),” tutupnya.

Seperti diberitakan, setelah rekonstruksi selesai, tersangka Darcy, Topou dan Coskun, dititipkan di Lapas Kerobokan, Kuta Utara.

Baca juga:  Australia Perluas Pemberian Dosis Keempat Vaksin Covid-19

Mereka merupakan tersangka pembunuhan berencana terhadap Zivan Radmanovic (32). Korban lainnya yang juga warga Australia, Sanar Ghanim (34), mengalami luka parah dalam insiden tersebut. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN