Tiga tersangka kasus penembakan 2 WNA di vila kawasan Desa Munggu, Mengwi, Badung. (BP/ken)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pendalaman pemeriksaan terhadap tiga pelaku penembakan warga negara Australia, Zivan Radmanovic dan Sanar Ghanim. Lebih dari seminggu kasus ini diungkap dan tersangka ditetapkan, polisi belum bisa mengungkap motifnya.

Tiga pelaku asal Australia, yakni Darcy Francesco Jenson (27), Pasa Midolmore Tupou (27) dan Mevlut Coskun (22) masih ditahan di Rutan Polres Badung.

Saat ini penyidik masih menunggu pengacara para pelaku. Ketika ditunjukkan dalam konferensi pers, kaki tangan para tersangka diborgol.

Baca juga:  Remaja Nongkrong hingga Subuh Kembali Ditemukan di Mengwi

Terkait peran masing-masing pelaku, menurut Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, Kamis (26/6) tersangka Darcy bertugas memesankan vila untuk para pelaku lain. Ia juga menyediakan sarana atau alat yang digunakan untuk mendobrak pintu vila berupa martil, menyiapkan mobil dan sepeda motor yang digunakan oleh para eksekutor.

Selain itu ia juga sebagai driver para eksekutor, memesan tiket kapal di Pelabuhan Gilimanuk menuju Ketapang.

Baca juga:  Kasus Penembakan 2 WNA di Mengwi, Tersangka Ungkap Asal Senpi

“Tersangka DFJ (Darcy Francesco Jenson) juga bertugas menjemput eksekutor dari Sidoarjo, Jawa Timur menuju Bali dan mengantar eksekutor ke Jakarta,” ujar Irjen Daniel, didampingi Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol. Gede Adhi Mulyawarman.

Sedangkan tersangka Pasa Midolmore Tupou dan Mevlut Coskun berperan membeli dua buah jaket ojek online (ojol) yang digunakan pada saat penembakan, mendobrak pintu vila menggunakan martil.

Keduanya diduga sebagai eksekutor penembakan, membuang sepeda motor dan barang bukti lainnya yang digunakan pada saat penembakan. (K3erta Negara/balipost)

Baca juga:  Di Tengah Mogok Kerja, APS Buka Lowongan Kerja di Bandara Ngurah Rai
BAGIKAN