Gelung Kori yang menjadi ikon Gilimanuk. (BP/Olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Setelah enam bulan berproses belum mendapat titik temu, Panitia Khusus (Pansus) Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Gilimanuk DPRD Jembrana akhirnya mendapat perpanjangan masa kerja. Pansus yang dibentuk untuk membahas permohonan pelepasan tanah HPL Gilimanuk menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) ini kembali diberi waktu enam bulan untuk merampungkan rekomendasinya.

Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, Senin (6/10), mengatakan, masa kerja pansus sebenarnya telah berakhir. Namun, karena dalam laporan terakhir pansus masih membutuhkan waktu tambahan untuk menyelesaikan kajian, dewan pun menyetujui perpanjangan tersebut. “Kami berikan kesempatan lagi enam bulan. Tapi teman-teman di pansus optimis bisa selesai dalam tiga bulan,” ujarnya.

Baca juga:  Berkas Dilimpahkan, Oknum Mantan Kaling Asri Ditahan

Sri Sutharmi menegaskan, DPRD tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan apakah tanah HPL Gilimanuk dapat dikonversi menjadi SHM. “Ranah pengambilan keputusan ada di eksekutif. Dewan hanya membuat kajian dan rekomendasi. Jadi kami tidak memutuskan, hanya memberi pertimbangan,” tegasnya.

Isu tanah HPL Gilimanuk ini kembali mengemuka setelah Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan bersama Wakil Bupati Patriana Krisna menandatangani surat permohonan pelepasan tanah HPL yang ditujukan kepada Ketua DPRD Jembrana. Surat tersebut disaksikan langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster di Jayasabha, Denpasar, pada awal Maret lalu.

Baca juga:  Ini, Jadwal Sertijab Koster ke Pj Gubernur Bali

Ketua Pansus, I Ketut Suastika alias Cuhok, menjelaskan bahwa pansus kali ini memiliki fokus berbeda dibanding dua pansus sebelumnya. “Kalau dulu hanya sebatas rekomendasi umum, sekarang kami mengkaji langsung permohonan Bupati terkait pelepasan aset daerah,” jelasnya.

Menurut Suastika, proses ini harus hati-hati karena tanah seluas sekitar 88 hektar di Gilimanuk tersebut merupakan aset Pemkab Jembrana. Saat ini, lahan tersebut ditempati sekitar 2.000 kepala keluarga dengan luas kavling bervariasi antara 1 hingga 4,5 are. “Kita bahas secara menyeluruh, termasuk dampak sosial, ekonomi, hingga potensi peningkatan PAD,” tambahnya.

Baca juga:  Sidang Korupsi Sertifikasi, Ahli BPK Sebut Kerugian Negara Capai Rp 3,8 Miliar

Dari data sebelumnya, kontribusi PAD dari sewa tanah HPL Gilimanuk masih minim, yakni sekitar Rp15 juta per bulan. Karena itu, kajian pansus juga akan menimbang bagaimana pelepasan tanah dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi daerah dan masyarakat.

Fraksi PDIP di DPRD Jembrana juga menyuarakan dukungan terhadap perjuangan masyarakat Gilimanuk. Mereka menilai, warga setempat sudah lama menempati lahan tersebut dan patut diberikan kepastian hukum atas tanahnya.

Dengan diperpanjangnya masa kerja ini, masyarakat Gilimanuk berharap persoalan tanah HPL yang telah menjadi polemik bertahun-tahun dapat segera menemukan titik terang. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN