Tim Pansus TRAP DPRD Bali saat sidak di Vila Kawasan Canggu, Badung, Selasa (30/12). (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Tim Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali menutup sementara operasional sekaligus menghentikan pembangunan 30 unit vila di kawasan Babakan Canggu, Kabupaten Badung. Penertiban yang berlangsung pada Selasa, 30 Desember 2025 itu kini berada dalam pengawasan ketat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung.

Penutupan dilakukan saat Pansus TRAP DPRD Bali bersama Satpol PP Provinsi Bali menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi. Hasil sidak menemukan bahwa puluhan vila tersebut berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), yang secara aturan tidak diperuntukkan bagi pembangunan akomodasi pariwisata.

Baca juga:  Ngamen, Sejumlah Anak Punk Diamankan Satpol PP Buleleng

Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, menegaskan bahwa pihaknya langsung menurunkan tim untuk melakukan pengawasan pascapenutupan tersebut.

Pengawasan ini bertujuan memastikan tidak ada aktivitas lanjutan, baik pembangunan maupun operasional vila, selama proses penertiban berjalan. “Kami dengan Satpol PP Provinsi bersama-sama kolaborasi,” ungkap Suryanegara pada Jumat (2/1).

Ia menjelaskan, kolaborasi penegakan aturan antara Satpol PP kabupaten dan provinsi telah berjalan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) antar Satpol PP se-Bali. Skema kerja sama ini memungkinkan penanganan pelanggaran dilakukan sesuai kewenangan masing-masing daerah.

Baca juga:  Diusulkan, Tanggap Darurat Bencana Masuk Kurikulum

“Kami ada PKS antar Satpol PP se-Bali, untuk bersama-sama membantu sesuai kewenangan masing-masing Perda dan perkada yang kita tegakkan. Contoh dalam hal pengerukan tebing dan penutupan vila kita tertibkan ini Pol PP Bali dalam hal Perda Provinsi karena luasan lahan vila lebih dari 30 unit, pengerukan tebing risiko menengah ke atas. Sedangkan untuk Badungnya kepada kapling dan PBG serta SLF-nya,” jelasnya.

Baca juga:  Cegah Aktivitas Terlarang di KKP Nusa Penida, Digelar Patroli Gabungan

Suryanegara menambahkan, Satpol PP Badung fokus pada aspek perizinan bangunan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta kepatuhan pemanfaatan kapling.

Sementara itu, Satpol PP Provinsi Bali menangani pelanggaran yang berkaitan dengan Peraturan Daerah Provinsi, khususnya terkait tata ruang dan luasan kawasan. Penutupan 30 vila di kawasan Babakan Canggu ini menjadi sinyal kuat bagi pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lahan pertanian serta menegakkan aturan tata ruang di tengah pesatnya pembangunan sektor pariwisata di Kabupaten Badung. (Parwata/balipost)

BAGIKAN